Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Juta Data Penerima Bantuan Rp 600.000 Diserahkan, Ini Opsi yang Tidak Lolos Validasi

Baca di App
Lihat Foto
BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan
BLT Rp 600.000 karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan lewat BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 24 Agustus 2020 lalu. 

Selanjutnya pada hari ini, Selasa (1/9/2020), kembali diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Penyerahan ini akan terus dilakukan hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: [POPULER TREN] Larangan Penggunaan Anjay | Tanya Jawab Subsidi Gaji Rp 600.000

Tidak lolos validasi

Agus menjelaskan, tidak semua nomor rekening yang masuk lolos tahapan validasi. Selanjutnya ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis tersebut. 

Alternatif pertama pihaknya akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif ke dua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Agus.

Baca juga: Tanya Jawab Subsidi Gaji Rp 600.000, dari Syarat hingga Bagaimana jika Tak Dapat Bantuan

Waspadai penipuan dan pencurian data

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” kata Agus.

Sehingga, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Untuk wewenang update data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.

Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” kata Agus.

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Perusahaan Harus Setor Rekening Karyawan untuk Bantuan Rp 600.000

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi