Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000, Bagaimana Skema Penyalurannya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ilustrasi PNS
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan tunjangan biaya komunikasi atau uang pulsa kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang banyak melakukan pekerjaan secara daring di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan PNS tingkat eselon I, II, atau yang setara akan mendapatkan jatah tunjangan pulsa sebesar Rp 400.000 per bulan.

Sementara, golongan eselon III atau yang setara ke bawahnya tunjangan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Menkeu Sri Mulyani dalam surat keputusannya.

Namun tidak hanya PNS yang mendapatkan, tunjangan pulsa ini juga diberikan kepada mahasiswa dan masyarakat.

Besarnya tunjangan yang diberikan akan beragam disesuaikan dengan kebutuhan, paling tinggi Rp 150.000 per orangnya.

Baca juga: Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000


Skema

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, pun menjelaskan uang pulsa tersebut tidak akan diberikan kepada semua PNS.

"Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka (PNS) yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," ujar Puspa, saat dihubungi Selasa (1/9/2020).

Penentuan hingga pemberian uang pulsa, kata Puspa, semua akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing.

"Jadi pelaksanaannya melalui kementerian atau lembaga masing-masing, Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya. Satker (satuan kerja) pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) masing-masing," ujar Puspa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Ia mengatakan keputusan memberikan uang pulsa tersebut nanti bergantung kepada masing-masing KPA di kementerian atau lembaga.

"Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," kata Puspa.

Kriteria masyarakat dan mahasiswa

Sementera itu, disebutkan dalam KMK, mahasiswa yang mendapatkan uang pulsa adalah yang melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Selanjutnya, untuk masyarakat merupakan yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Puspa pun menjelaskan masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.

Sementara, terkait kelompok mahasiswa, Puspa menyebut hal ini akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," jelas Puspa.

Baca juga: Catat, Mahasiswa dan Warga Bakal Dapat Uang Pulsa Rp 150.000 Per Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi