Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September | Syarat dan Mekanisme Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Berita populer di laman Tren.

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (1/9/2020).

Informasi perihal cara mendapatkan token listrik gratis dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendominasi perhatian publik.

Subsidi listrik dari PLN tersebut diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA.

Selain soal token listrik gratis, informasi seputar kriteria PNS yang dapat uang pulsa, puluhan daerah yang tidak terdampak Covid-19 di Indonesia hingga syarat dan mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500.000 juga mendapat perhatian lebih dari pembaca.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Selasa (1/9/2020) hingga Rabu (2/9/2020) pagi:

1. Cara dapatkan token listrik gratis September 2020

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memberikan subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50 persen.

Mulai Selasa (1/9/2020), konsumen bisa mulai mendapatkan token listrik gratis dari PLN untuk bulan September 2020.

Subsidi listrik dari PLN diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA. Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Informasi selengkapnya terkait cara mendapatkan token listrik gratis tersebut dapat disimak di berita berikut:

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020 via www.pn.co.id dan WhatsApp

2. 30 daerah yang tidak terdampak Covid-19

Penyebaran kasus corona di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti.

Sejak Covid-19 pertama kali diumumkan di Indonesia, angka infeksinya tak kunjung berakhir. Bahkan angkanya cenderung meninggi dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data covid19.go.id, total jumlah kasus virus corona di Indonesia mencapai 174.796 kasus hingga Senin (31/8/2020).

Dari jumlah itu, 7.417 pasien tercatat meninggal dunia, dan 125.959 pasien dinyatakan sembuh.

Meski demikian, masih ada sejumlah daerah yang belum terdampak virus corona.

Mana saja?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Hampir 6 Bulan Covid-19 di Indonesia, Ini 30 Daerah yang Tidak Terdampak

3. Dampak seratusan dokter yang meninggal akibat Covid-19

Penyakit Covid-19 tidak pandang bulu, dan tidak hanya menjangkiti masyarakat biasa.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat lebih dari 100 dokter gugur dalam melawan virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 tersebut hingga Selasa (1/9/2020).

Dokter yang meninggal tersebut tersebar, tidak hanya di pulau Jawa, melainkan Sulawesi, Bali, Sumatera, Kepualau Riau, Kalimantan hingga Papua.

Meninggalnya seratusan dokter tersebut tentu berdampak luas dalam sejumlah hal.

Informasi selengkapnya terkait dampak seratusan dokter yang meninggal tersebut dapat disimak di berita berikut:

100 Dokter Meninggal akibat Covid-19, Apa Saja Dampaknya?

4. Kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.

Kriteria PNS yang mendapatkan pulsa dapat disimak di berita berikut:

Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000

5. Syarat dan mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai Rp 500.000

Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Syarat dan mekanisme untuk mendapatkannya dapat disimak di berita berikut:

Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Grati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi