Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah mencanangkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Adapun bantuan tersebut bermacam-macam bentuknya, mulai dari bantuan berupa uang tunai, token listrik, hingga pulsa.

Sejumlah bantuan ini penyalurannya masih akan berlangsung dan ada yang masih berjalan.

Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 6 bantuan pemerintah bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi corona:

1. Kartu Prakerja

Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Kartu Prakerja, di mana penerimanya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca juga: Prakerja Gelombang 6 Dibuka, Apakah Karyawan Bisa Mendaftar?

Dana tersebut akan diterima peserta secara bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program ini, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Untuk pendaftaran dapat dicek di laman resmi Prakerja.go.id.

Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

2. Bantuan UMKM

Pemerintah juga mencanangkan bantuan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam satu kali transfer melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Adapun bank yang menjadi penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.

Baca juga: Viral Unggahan soal Modus Penipuan dengan Pemberian Nomor ATM, Ini Penjelasannya...

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM yakni pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP), memiliki usaha mikro yang dbuktikan dengan surat usulan dan pengusul lampirannya, bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan pelaku usaha dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: [HOAKS] Imbauan dari OJK soal Penyalahgunaan Data Pribadi

3. Subsidi gaji

Kemudian, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta dan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang akan disalurkan yakni berupa uang tunai senilai Rp 600.000 per bulan yang akan disalurkan tiap bulan sekali.

Nantinya, penerima akan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau pegawai tetap.

Tak hanya karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hingga kini, bantuan subsidi gaji masih berlangsung tahap penyalurannya.

Baca juga: [POPULER TREN] Larangan Penggunaan Anjay | Tanya Jawab Subsidi Gaji Rp 600.000

4. Bantuan Sosial Tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Adapun penyaluran bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 satu kali transfer.

Sedangkan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mendapatkan bantuan ini, namun akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan, berlaku mulai September 2020.

Baca juga: Terdaftar di Bank Swasta, Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Karyawan Rp 600.000

Ada juga syarat yang diharuskan agar masyarakat dapat mendapatkan bantuan ini, yaitu keluarga telah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam Kartu Sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Diketahui, BST reguler dan Kartu Sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.

Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya

5. Token listrik PLN

Tidak hanya bansos, pemerintah juga memberikan subsidi listrik gratis bagi pengguna 450 VA dan diskon 50 persen bagi pengguna 900 VA.

Tak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik.

Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis,dan industri.

Baca juga: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman

 

Program ini diberikan pemerintah bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). 

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli-Desember 2020.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

6. Uang pulsa bagi ASN

Pemerintah juga memberikan tunjangan pulsa yang ditujukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini dilakukan dari rumah.

Bantuan pulsa senilai Rp 400.000 ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran bantuan biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima yakni pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara dengan penyaluran Rp 400.000 per bulan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Sementara pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah akan menerima Rp 200.000 per bulan.

Selain ASN, mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per bulan.

Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya

(KOMPAS.com/Jawahir Gustav Rizal, Dandy Bayu Bramasta, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Jihad Akbar, Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Grati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi