Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 7 Golongan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik dari Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi listrik, tagihan listrik, penggunaan listrik
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi.

Sebelumnya, tarif listrik yang dibebankan senilai Rp 1.467 per kWh, dan turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh.

Adapun penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa saja yang mendapatkan penurunan tarif listrik tersebut?

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan, penurunan tarif listrik ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Menariknya, penurunan tarif bagi golongan rendah tidak menyertakan syarat apa pun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” lanjut dia.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Tujuh golongan yang mendapatkan penurunan tarif listrik

Selain itu, Agung menjelaskan mengenai tujuh golongan yang mendapatkan penurunan tarif listrik, antara lain:

  1. R-1 TR 1300 VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA
  4. R-2 TR 5500 VA
  5. R-3 TR 6600 VA
  6. B-2 TR 6600 VA
  7. B-2 TR 200 kVA

Diketahui, kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga.

Sedangkan, kode B-2 berarti kode penggunaan listrik pada bisnis.

Baca juga: Token Listrik Gratis PLN, Apakah Pelanggan Rumah Tangga 1.300 VA Juga Dapat?

Subsidi listrik gratis dan diskon 50 persen

Sementara, pemerintah juga memberikan kemudahan menyoal tarif listrik.

Adapun kemudahan tersebut berupa subsidi listrik gratis dan diskon 50 persen.

Agung mengungkapkan, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis yakni pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA.

Sedangkan, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi tarif listrik diskon 50 persen.

"Pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020," ujar Agung.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA dengan pembebasan tarif listrik.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Tidak Naik, Ini Rincian Tarif Listrik 2020 per Golongan

Stimulus untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri

Di sisi lain, PLN juga akan menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis, dan industri.

Program yang diberikan pemerintah bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala).

Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Listrik Gratis atau Tidak? Berikut Penjelasan PLN

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minumum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban.

Informasi detail mengenai pelanggan golongan mana saja yang diberlakukan stimulus dapat dibaca di artikel ini.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli-Desember 2020.

Terkait adanya bantuan ini, PLN memastikan program tersebut tidak mengganggu keuangan PLN.

Baca juga: Soal Listrik Gratis, PLN: Teknis Mengacu pada ID Pelanggan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Grati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi