Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Perlihatkan Pistol Saat Ditegur, Bagaimana Aturan Senjata Anggota TNI?

Baca di App
Lihat Foto
Maichel KOMPAS.com
Oknum Anggota TNI saat di bawah personil Polisi Militer
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI di Sorong, Papua Barat, diamankan Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong karena menunjukkan senjata api kepada petugas Satgas Covid-19 Kota Sorong.

Senjata tersebut dikeluarkan, karena oknum TNI tersebut diduga tidak terima saat diingatkan oleh petugas Satgas Covid-19, karena mengenakan celana pendek.

Peristiwa itu terjadi Selasa (1/9/2020) ketika yang bersangkutan mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Posko Gugus Tugas Covid-19, Kantor Wali Kota Sorong.

Awalnya, anggota Satgas Covid-19 Kota Sorong Muhammad Ilham menegur Pratu E yang mengenakan celana pendek. Teguran itu disampaikan secara baik-baik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah warganet menanyakan aturan mengenai anggota TNI dalam membawa senjata, termasuk untuk TNI berpangkat pratu. 

Baca juga: Ditegur Pakai Celana Pendek, Oknum TNI Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan mengenai senjata pada anggota militer TNI?

Menjawab hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi, Rabu (2/9/2020) siang.

Melalui wawancara singkat via sambungan telepon, Sisriadi memberikan beberapa informasi dan penjelasan mendasar terkait hal ini.

Sistem pembekalan senjata pribadi

Sisriadi menjelaskan, sejatinya setiap prajurit TNI, masing-masing dibekali dengan senjata perorangan, antara senapan atau pistol.

"Masing-masing anggota 1 senjata, itu sesuai dengan jabatannya," jelas dia.

Untuk itu, Sisriadi tidak bisa menjelaskan satu per satu jenis senjata perorangan yang ada di lingkup TNI, karena jenisnya cukup banyak.

Selan itu, pihaknya juga memaparkan setiap jabatan tertentu, akan dibekali dengan jenis senjata tertentu pula.

Baca juga: Saya Tegur Dua Kali, Oknum TNI Itu Malah Mengeluarkan Senjata Apinya di Depan Saya

Ketika seorang prajurit mengalami kenaikan jabatan, perubahan posisi, dan sebagainya, maka senjata perorangan yang diberikan kepadanya pun akan berubah mengikuti posisi baru yang dijabatnya itu.

"Jadi senjata itu berkorelasi dengan nama jabatan, bukan orang. Jadi kalau saya pindah atau saya pensiun, ya (senjata bagi jabatan Kapuspen TNI) itu tetap di gudang, cuma yang gantiin saya pistolnya mau enggak mau ya itu (senjata untuk jabatan Kapuspen TNI)," ia mencontohkan.

Contohnya, dalam sebuah batalyon terdapat satu regu yang beranggotakan 10 prajurit.

Masing-masing prajurit dalam regu itu memiliki jabatan atau fungsi yang berbeda-beda. Ada komandan regu, wakil komandan regu, penembak 1, penembak 2, penembak 3, penembak mortir, dan seterunya.

Senjata masing-masing prajurit itu akan berbeda meskipun ada dalam satu regu yang sama.

Sisriadi menjelaskan dalam TNI, dikenal 3 kelompok senjata: perorangan, kelompok, dan utama.

Senjata utama misalnya meriam, roket, dan rudal.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bercelana Pendek Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid karena Kesal Ditegur

Aturan pakai dan simpan

Sisriadi menyampaikan, pada dasarnya semua senjata perorangan yang diberikan kepada tiap prajurit disimpan di dalam gudang penyimpanan.

Masing-masing satuan memiliki gudang penyimpanan senjata masing-masing.

Senjata baru dibenarkan dipegang oleh prajurit ketika prajurit yang bersangkutan memerlukan untuk latihan, tugas operasional, atau menjalankan tugas pengamanan.

"Enggak (disimpan secara pribadi), disimpan di gudang," tegas Sisriadi.

"Jadi kalau ada orang yang (membawa senjata secara bebas), salah, makanya ditangkap PM (polisi militer), karena dia melanggar aturan," tambahnya.

Di gudang penyimpanan nanti terdapat lockbook, yang memuat data nama prajurit, jabatan, serta jenis senjata yang dibekalkan kepadanya.

"Misalnya saya, senjatanya pistol, nomor sekian, ketika saya diberi tugas dan perlu, saya tinggal ambil dengan nomor senjata yang sudah ada tercatat, kan ada nomor registrasinya. Saya tidak bisa pakai senjata orang lain," jelas ia.

Baca juga: Oknum TNI Bercelana Pendek yang Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19 Ditangkap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi