Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Rilis Jadwal SKB CPNS 2019, Disyaratkan Bawa Laptop yang Terinstal Zoom

Baca di App
Lihat Foto
kemenag.go.id
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pengumuman mengenai jadwal dan lokasi tes Seleksi Komptensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pengumuman mengenai jadwal, tata tertib hingga lokasi tes Seleksi Komptensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Kementerian Agama Khoiron Durori membenarkan informasi tersebut.

"Benar, informasinya bisa dilihat di pengumuman yang sudah di-upload di laman resmi Kemenag," kata Khoiron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020) malam.

Baca juga: Daftar Lengkap Link Live Score untuk Melihat Hasil SKB CPNS 2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun pengumuman soal jadwal tersebut dapat diakses di laman resmi Kemenag, https://kemenag.go.id/ atau di https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.

Disebutkan, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta melakukan pembaruan data agama serta khusus bagi pelamar formasi jabatan guru untuk mengunggah sertifikat guru bagi yang memiliki.

Baca juga: SKB CPNS Lapan Dibagi Jadi 3 Tahap, Apa Saja?

Sertifikat guru dapat diunggah di laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/ pada 3-5 September 2020.

Kemudian, peserta SKB mengikuti proses verifikasi keberadaan pada 7-9 September 2020 di alamat lokasi peserta melaksanakan SKB.

Saat proses verifikasi tersebut, peserta membawa kartu tanda peserta ujian dan KTP atau identitas yang sah mencantumkan NIK yang masih berlaku dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...

Jadwal pelaksanaan SKB

Disebutkan dalam pengumuman tersebut, jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag terbagi dalam tiga tahap.

Yakni praktik kerja, psikotes, dan wawancara.

  • Praktik kerja dilaksanakan pada 14-17 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB.
  • Psikotes dilaksanakan pada 18 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB
  • Wawancara dilakukan pada 19-22 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB.

Terdapat catatan, jadwal dan lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, peserta diimbau agar berkoordinasi mallui call center lokasi ujian.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Rincian jadwal, alamat lokasi dan call center tempat pelaksanaan SKB, dapat dilihat di laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/login.

Peserta yang tidak mengunggah DRH pada jadwal yang telah ditentukan, agar membawa dokumen pendukung yang diperlukan pada saat pelaksanaan SKB untuk ditunjukkan kepada penguji.

Peserta yang tidak hadir atau terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR atau TIDAK LULUS dalam proses seleksi CPNS 2019 Kemenag.

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS 2019 Kemenag dapat dilihat melalui laman resmi www.kemenag.go.id dan atau laman SSCN https:sscn.bkn.go.id serta akun Instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri.

Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?

Tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag

Dalam tata tertib, terbagi menjadi dua kategori, yakni tata tertib pra pelaksanaan SKB dan saat pelaksanaan SKB.

Pra Pelaksanaan SKB

  • Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
  • Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten atau kota yang dipilih
  • Menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP atau identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
  • Melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum jadwal ujian yang telah ditentukan
  • Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Saat pelaksanaan SKB

  • Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan
  • Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian
  • Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (face shield) sebagai perlindungan tambahan
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Membawa laptop dengan persyaratan:
    • Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam
    • Sudah terpasang atau terinstal aplikasi zoom virtual meeting
    • Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik
  • Membawa perangkat tathering (HP/tablet/modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet
  • Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah:
    • Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi guru
    • Sertifikat profesi atau keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, sertifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
    • Bukti pengalaman kerja
    • Bukti piagam atau penghargaan atau karya tulis
    • Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat atau keagamaan atau profesi atau seni atau budaya dan atau kegiatan kemasyarakatan
  • Menggunakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana jeans panjang atau rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans dan sandal)
  • Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
  • Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
  • Membawa perlengkapan pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, dan lain-lain
  • Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan
  • Saat memasuki lokasi ujian:
    • Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat celcius akan diberikan tanda khusus dan dipisahkan
    • Saat registrasi, wajib menunjukkan kartu tanda peserta dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
    • Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP atau identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku
  • Saat ujian:
    • Pserta wajib mengikuti arahan petugas
    • Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan
    • Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian
  •  Peserta dilarang:
    • Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya
    • Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian
    • Bertanya dan atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung
    • Menerima dan atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
    • Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
    • Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian
    • Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi