Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 dan Sederet Daerah yang Menerapkan Jam Malam...

Baca di App
Lihat Foto
Antara
Daerah di Indonesia diminta oleh pemerintah pusat untuk tidak menerapkan kebijakan jam malam.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini telah melebihi 180.000, tepatnya 187.537 kasus.

Hingga Jumat (4/9/2020) pukul 12.00 WIB, terkonfirmasi ada penambahan 3.269 kasus baru Covid-19.

Seiring dengan bertambah banyaknya kasus tersebut, beberapa wilayah di Indonesia melakukan pencegahan dengan berbagai upaya, salah satunya yakni pemberlakuan jam malam.

Bahkan, kebijakan jam malam ini telah lebih dahulu diberlakukan sejak bulan-bulan yang lalu di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berkaca dari Kasus Dwayne Johnson dan Atlet Lainnya, Mengapa Olahragawan Bisa Terkena Covid-19?

Lantas, mana saja wilayah yang telah menerapkan kebijakan jam malam?

Aceh

Kota Serambi Mekah ini menjadi salah satu daerah yang pernah menerapkan kebijakan jam malam guna memutus mata rantai Covid-19.

Mengutip Antara, Sabtu (4/4/2020), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan Maklumat Berasama tentang Pembatasan Jam Malam dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Aceh.

Maklumat yang turut ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu juga menuliskan keharusan bupati/wali kota mengawasi berlakunya jam malam, serta mulai menerapkan jam malam sejak Minggu (29/3/2020).

Namun, pada Sabtu (4/4/20200), pemberlakuan jam malam di Aceh resmi dicabut.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Maklumat Bersama Forkopimda Aceh Tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...

Padang

Serupa dengan Aceh, Padang juga menjadi saah satu daerah di Pulau Sumatera lain yang pernah menerapkan jam malam.

Wali Kota Padang Mahyeldi sebelumnya telah menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Covid-19.

Mahyeldi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00-06.00 WIB.

Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya.

Mengutip Antara, dalam instruksi No. 020/Pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020 bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia...

Surabaya

Kota Pahlawan, Surabaya, juga pernah menerapkan kebijakan jam malam guna menekan angka pertumbuhan Covid-19.

Masih mengutip Antara, Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mempertegas aturan jam malam tersebut.

Ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33/2020 ini, salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah berlaku.

Pada Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni pasal 25 A tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, dan pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Depok

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (31/8/2020) mulai menerapkan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.

Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Mewabah di Depok, Berikut Penyebab Menyebarnya Hepatitis A

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Melalui aplikasi Kampung Siaga Covid-19, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Selain Dwayne Johnson, Siapa Saja Atlet Dunia yang Terinfeksi Covid-19?

Bogor

Selain Depok, Bogor juga turut menerapkan aturan jam malam.

Mengutip Kontan, Jumat (28/8/2020), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto resmi memperketat aktivitas warga Kota Bogor guna mengerem penyebaran virus corona di wilayah tersebut.

Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya menerapkan jam malam di wilayah Kota Bogor.

"Tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Baca juga: Penerapan New Normal, Zona Hitam di Surabaya, dan Penjelasan Khofifah...

Bima menjelaskan, Gugus Tugas Nasional menyatakan Kota Bogor zona merah Covid-19. Terjadi lonjakan kasus terutama kluster keluarga.

Bima Arya mengatakan, jam malam bertujuan untuk mengurangi kerumunan warga.

Sementara kegiatan usaha yang tidak mengundang keramaian orang bisa tetap berjalan.

Baca juga: WHO Tegaskan Vaksin Covid-19 Tak Akan Tersedia Sebelum Akhir 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi