Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Peserta PKH yang Terima BST Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Ini Penjelasan Kemensos

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi rupiah.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook beredar informasi yang menyebutkan kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendapatkan Rp 500.000 disarankan untuk tidak mengambil uang itu.

Pengunggah informasi itu menyebutkan, jika uang itu diambil, nantinya akan diminta untuk mengembalikan.

Hingga berita ini ditayangkan, unggahan tersebut telah mendapatkan beragam respons dari warganet.

"Bun.... Barusan dpt wa dr pengurus kelompok pkhku... Jd diberitahukan kpd kpm pkh bila di rek/atm terdapat saldo 500rb jangan diambil. Krn bila nanti diambil akan disuruh mengembalikan. Hati2 bun..... Kalo yg ngecek saldo pkh kok tdk spt bulan sebelumnya (ada selisih lebih 500rb) jangan diambil dulu. Nunggu instruksi pendamping. Karena memang penambahan 500rb hanya utk kpm bpnt bukan pkh Salam," tulis akun Facebook Heling Tha.

Benarkah informasi tersebut?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?

KPM PKH seharusnya tidak dapat BST Rp 500.000

Juru Bicara Kementerian Sosial Adhy Karyono mengatakan, peserta PKH tidak mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Bantuan tersebut hanya diberikan untuk penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bukan peserta PKH.

"Seharusnya tidak ada bantuan BST tambahan senilai Rp 500.000 satu kali transfer kepada peserta PKH. Ya kalau peserta PKH yang masuk, uangnya itu uang PKH," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Jika peserta PKH menerima bantuan pada periode bulan ini dengan besaran Rp 500.000, Adhy menyarankan untuk mengonfirmasi hal itu kepada pendamping PKH.

Hingga saat ini, kata Adhy, belum ada laporan mengenai kesalahan transfer tersebut.

"Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk BST tanbahan yang komplain atau salah sasaran," papar Adhy.

Ia mengatakan, kecil kemungkinan akan terjadi kesalahan pada saat transfer uang BST tambahan tersebut.

Baca juga: Mensos: Bantuan Sosial Tunai untuk Daerah 3T Dicairkan Sekaligus Tiga Tahap

Pasalnya, pusat telah melakukan pencocokan data secara detil dan penuh kehati-hatian. 

"Tapi kita kan enggak tahu kalau ada yang salah atau nyasar ke peserta PKH. Mungkin saja karena penerima BPNT juga ada yang peserta PKH. Ada kemungkinan walau pun kecil dapat top up BST tambahan," kata dia.

Jika peserta PKH mendapatkan uang Rp 500.000 tersebut, Adhy meminta kepada peserta untuk melaporkannya kepada pendamping PKH untuk dikembalikan.

Alasannya, peserta PKH juga akan mendapat bantuan sosial (bansos) berupa beras 15 kilogram untuk 3 bulan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Bagaimana jika tak melaporkannya?

"Kayaknya belum sampe diatur seperti itu kalau ada kesalahan. Dengan sosialiassi dan pemberitahuan kepada para pendamping dan peserta PKH diharapkan tidak ada moral hazard," kata Adhy.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi