Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Cilandak Barat Zona Merah Baru Penularan Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi hoax
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa Cilandak Barat, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai klaster zona merah baru penularan Covid-19.

Camat Cilandak, Mundari, menegaskan informasi itu tidak benar. Cilandak Barat tidak masuk zona merah sebaran Covid-19.

Narasi yang beredar

Akun Facebook Ina Lai pada Rabu (2/9/2020) mengunggah informasi bahwa Cilandak Barat, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai klaster zona merah baru.

Informasi tersebut juga memuat imbauan agar mempertimbangkan dengan bijak bila ingin pergi ke pusat komersial, seperti PIM, Citos, dan kawasan bisnis lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut unggahan lengkapnya:

"Cilandak Barat, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai *Cluster Zona Merah Baru.* Harap pertimbangkan dengan bijak, jika anda pergi ke pusat komersial, yaitu *PIM, Citos,* dan *kawasan bisnis lainnya.*
Jejak terbaru pasien positif COVID-19 :
Kawasan Komersial Kemang, Taman Perkantoran di TB Simatupang, Senopati Al Fresco Dining dan Cipete F&B Strip.
Sumber :
*JakRideNow 100K*"

Serupa, akun Facebook Geniar Djamloes melayangkan status mengenai Cilandak Barat berstatus klaster zona merah baru. Status yang diunggah pada Rabu (2/9/2020) itu berbunyi:
"***JUST INFO ***
#COVID19
#STAYSAVE
#STAYHOME

Cilandak Barat, South Jakarta has been declared as a new red zone cluster. Please do consider wisely if you are going to commercial centers, i.e. PIM, Citos and other business districts.
Latest tracks of COVID-19 positive patients: Kemang commercial areas, office park in TB Simatupang, Senopati al fresco dining and Cipete F&B strip

***Yg Zona MERAH**
Cipete,KEMANG,CITOS,Pim, Other Business districts area offece parck in Tb. Simatupang"

Di media sosial Twitter, akun @cybilaina juga menginformasikan bahwa Cilandak Barat sudah masuk zona merah Covid.

Bantahan Camat Cilandak

Informasi di media sosial mengenai Cilandak Barat ditetapkan sebagai klaster zona merah baru sebaran Covid-19 dibantah Camat Cilandak, Mundari.

"Tidak benar," katanya kepada tim Cek Fakta Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Dari unggahan dua akun Facebook di atas, termuat informasi untuk mempertimbangkan dengan bijak bila ingin bepergian ke pusat komersial, seperti PIM, Cilandak Town Square (Citos), dan kawasan bisnis lain.

Dari dua tempat yang disebutkan, hanya Citos yang berada di Kelurahan Cilandak Barat.

Mundari menegaskan tidak ada larangan bepergian ke pusat perbelanjaan, asalkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19.

"Citos melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, hingga Kamis (3/9/2020) ada lima RW di Jakarta Selatan masuk kategori zona merah.

Lima RW itu yakni RW 005 di Kelurahan Cilandak Timur, RW 003 di Kelurahan Mampang Prapatan, RW 001 di Kelurahan Pancoran, RW 011 di Kelurahan Pela Mampang, dan RW 003 di Kelurahan Tegal Parang.

Dari data tersebut, tidak ada satu pun RW yang terletak di Kelurahan Cilandak Barat. Cilandak Barat merupakan salah satu kelurahan dari lima kelurahan di Cilandak, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laman resmi Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak terbagi ke dalam lima kelurahan, yakni Gandaria Selatan, Cilandak Barat, Cipete Selatan, Pondok Labu, dan Lebak Bulus.

Mundari mengimbau agar masyarakat selalu mengenakan masker saat ke luar rumah dan menghindari keramaian.  

"Bila ingin keluar rumah pastikan menggunakan masker. Datang ke tempat-tempat lain pastikan lokasi tersebut melaksanakan protokol kesehatan. Hindari keramaian," katanya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, kabar di media sosial yang menyebut Cilandak Barat ditetapkan sebagai klaster zona merah baru sebaran Covid-19 tidak benar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi