Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Resign tapi JHT Belum Dicairkan, Bisakah Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan sejumlah program bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Selain program Kartu Prakerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan selama empat bulan.

Salah satu syarat penerima bantuan yakni, peserta haruslah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, jika karyawan sudah resign dari pekerjaannya, akan tetapi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dicairkan, bisakah tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut?

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, penerima bantuan subsidi upah bagi karyawan ini tergantung pada status keaktifan kartu peserta.

“Walaupun belum mencairkan JHT, tapi kalau tidak aktif per Juni 2020, tidak berhak atas Bantuan Subsidi Upah,” jelas Utoh saat dihubungi Kompas.com Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?

Cara pengecekan

Untuk memastikan apakah karyawan merupakan penerima bantuan Rp 600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, imbuhnya, peserta dapat langsung menanyakan ke bagian HRD perusahaan atau pemberi kerja mengenai apakah data nomor rekeningnya sudah disampaikan ke BPJAMSOSTEK atau belum.

Selain itu peserta dapat mengecek mandiri melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kemudian cek melalui laman tersebut apakah informasi dalam akun peserta sudah ada informasi nomor rekening.

“Jika sudah ada, berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK,” ujar dia.

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

Lebih lanjut pihaknya menerangkan, bantuan subsidi upah (BSU) saat ini sudah terkumpul 14,3 juta nomor rekening dari target penerima sebanyak 15,7 juta.

Adapun jumlah data yang telah tervalidasi saat ini mencapai 11,5 juta.

“Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada Minggu lalu dan 3 juta kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” katanya lagi.

Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

Ia menyebut, terdapat dua hal yang dilakukan BPJAMSOSTEK terhadap rekening pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi yakni:

  • Alternatif pertama, data nomor rekening akan dikembalikan kepada perusahaan peserta untuk konfirmasi ulang, jika penyebab bukan karena ketidaksesuaian Permenaker 14/2020
  • Alternatif kedua di mana penyebab valid adalah karena ketidaksesuaian kriteria sebagaimana Permenaker 14/20 maka nomor rekening otomatis tak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini menurutnya mencapai 1,6 juta orang.

Utoh menyampikan BPJAMSOSTEK masih menunggu perusahaan atau pemberi kerja agar segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.

“Batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” terangnya.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Syarat

Bantuan Rp 600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Adapun penerima subsidi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020
  • Peserta aktif dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJK Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

 Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi