Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Hal-hal Penting soal Registrasi Ulang UM Undip Gelombang 2

Baca di App
Lihat Foto
um.undip.ac.id
Seperti diketahui, hasil seleksi jalur ujian mandiri (UM) Universitas Diponegoro (Undip) gelombang 2 telah diumumkan pada Jumat (4/9/2020) malam.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Hasil seleksi melalui jalur ujian mandiri (UM) Universitas Diponegoro (Undip) gelombang 2 telah diumumkan pada Jumat (4/9/2020) malam.

Melansir situs resmi, registrasi ulang secara online dapat dilakukan pada Sabtu (5/9/2020) di laman https://regonline.undip.ac.id/.

Registrasi berlangsung hingga Rabu, 9 September 2020, dengan login menggunakan nomor peserta dan password tanggal lahir.

Apabila calon mahasiswa baru (maru) tidak melakukan registrasi online dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan

Registrasi online

1. mengisi data pribadi, data orang tua/ wali, data pendidikan, dan data prestasi.

2. mengkonfirmasi pilihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester yang telah dipilih pada saat pendaftaran pada menu Pilihan UKT.

3. Mencetak serta menandatangani Form Registrasi Online dan Pernyataan Kesanggupan, yang diunduh dari menu Cetak Formulir dan KTM.

4. Menggunggah berkas pada menu Upload Berkas sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Baca juga: Link, Waktu, dan Cara Mengakses Pengumuman UM Undip Gelombang 2

Pembayaran biaya pendidikan

1. Biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UM adalah Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

2. Pembayaran biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memilih UKT sesuai pilihan pada saat pendaftaran dilakukan setelah Registrasi Online pada tanggal 5- 9 September 2020

3. Calon mahasiswa yang memilih UKT KIP-K pada semester 1 (satu) tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu.

4. Mahasiswa dapat mengajukan penyesuaian UKT setelah perkuliahan dimulai. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

5. Pembayaran biaya pendidikan dapat dilakukan melalui:

6. Biaya pendidikan yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

7. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran biaya pendidikan sampai batas waktu yang telah ditentukan tanpa konfirmasi, dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Viral, Kisah Juara Olimpiade Internasional Gagal SNMPTN dan SBMPTN, Bagaimana Akhirnya?

Verifikasi berkas dan cetak KTM

1. Berkas yang diunggah akan diverifikasi oleh petugas pada tanggal 10 September 2020

2. Berkas yang dinyatakan LOLOS verifikasi akan diumumkan pada tanggal 11 September 2020.

3. Jika berkas dinyatakan TIDAK LOLOS verifikasi karena belum memenuhi ketentuan, calon mahasiswa dapat melakukan unggah ulang pada tanggal 11 September 2020

4. Berkas yang diunggah ulang akan diverifikasi kembali oleh petugas pada tanggal 12 September 2020, dan akan diumumkan pada tanggal 12 September 2020

5. Mahasiswa dapat mencetak KTM Sementara mulai 12 September 2020

6. KTM Sementara dapat ditukarkan dengan KTM Asli, setelah mahasiswa memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Pembuatan akun single sign on (SSO)

Setelah calon mahasiswa mencetak KTM Sementara, mahasiswa membuat akun
SSO dengan cara:

1. Login ke email pribadi masing-masing yang didaftarkan pada saat pengisian registrasi online.

2. Cek inbox, buka email yang dikirimkan oleh Undip. Jika email tidak ada di inbox, cek spam

3. Klik link yang terdapat dalam email tersebut, kemudian ikuti langkahlangkahnya hingga selesai.

Baca juga: Update Corona di Dunia 6 September: WHO Sebut Vaksinasi Paling Cepat Pertengahan 2021

Kepesertaan BPJS

Calon mahasiswa baru WAJIB menjadi peserta JKN-KIS BPJS.

1. Calon mahasiswa yang sudah menjadi peserta JKN-KIS BPJS, wajib mengisi nomor kartu BPJS pada kolom yang terdapat pada aplikasi registrasi online.

2. Mahasiswa yang belum memiliki kepesertaan JKN-KIS BPJS dapat:

  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh dari Google Playstore bagi pengguna Android dan Apps Store bagi pengguna IOS, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN hanya membutuhkan nomor KTP dan mengikuti langkah – langkah sebagai berikut:
    • Memilih menu pendaftaran peserta baru
    • Memasukkan nomor KTP pada kolom yang telah disediakan
    • Menuliskan alamat domisili, nomor handphone dan alamat email calon peserta
    • Memilih hak kelas perawatan
    • Memilih fasilitas kesehatan ‘Klinik Diponegoro I’
    • Nomor virtual account pembayaran akan dikirimkan melalui SMS atau email
    • Setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama maka peserta dapat mengunduh kartu peserta melalui menu “KARTU PESERTA”.

3. Informasi lebih lanjut terkait keanggotaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dapat menghubungi call center BPJS di nomor 1500400.

Baca juga: [POPULER TREN] Saran Epidemiolog Soal Kasus Corona Jakarta | Skor 9 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia

Ketentuan lain

1. Hak sebagai calon mahasiswa dinyatakan GUGUR apabila:

  •  Tidak memenuhi persyaratan registrasi yang telah ditetapkan.
  • Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu melakukan registrasi.
  • Tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
  • Tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan kesehatan calon mahasiswa baru.

2. Calon mahasiswa yang TIDAK melakukan registrasi online ATAU melakukan regitrasi online namun TIDAK membayar biaya pendidikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan tanpa konfirmasi, dianggap mengundurkan diri.

3. Untuk menghindari gagal upload karena kepadatan internet traffic, calon mahasiswa sebaiknya segera melakukan pengisian data dan unggah berkas pada laman https://regonline.undip.ac.id/, serta tidak menunggu hingga masa registrasi online berakhir baru melakukan unggah berkas.

4. Calon mahasiswa yang selesai melakukan registrasi berarti telah menerima segala ketentuan yang ada dalam pengumuman ini.

Informasi

1. Informasi yang sering ditanyakan dapat dibaca pada laman https://regonline.undip.ac.id/ menu FAQ.

2. Informasi lain dapat ditanyakan kepada kami melalui online chat di https://halo.undip.ac.id/ dengan menyebutkan nomor peserta, nama, dan jalur masuk
(Pertanyaan yang diprioritaskan untuk dijawab adalah pertanyaan di luar FAQ)

Baca juga: Simak, Ini Informasi Lengkap Seputar Registrasi Ulang UM UGM

Ketentuan unggah berkas

1. Calon mahasiswa mengunggah file pada menu Upload Berkas di laman https://regonline.undip.ac.id/

2. File berupa scan atau foto dari berkas aslinya, dengan format dan kapasitas maksimal sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada laman https://regonline.undip.ac.id/

File yang diunggah

- Berkas UKT (khusus bagi calon mahasiswa yang memilih UKT KIP-K) (diunggah pada tanggal 5-9 September 2020) Berkas yang diunggah meliputi:

Formulir 1 s.d. 7 terdiri atas:

  • Formulir 1 Surat pernyataan bahwa mahasiswa telah memahami formulir isian 1 s.d. 7.
  • Formulir 2 Surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) mengenai kebenaran data penghasilan yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  • Formulir 3 Surat Rekomendasi Tetangga terdekat (bukan sanak keluarga) yang diketahui oleh Ketua RT setempat
  • Formulir 4 Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali tentang Kebenaran Data dan Kesanggupan Menerima Keputusan
  • Formulir 5 Formulir pemeriksaan data lapangan
  • Formulir 6 Formulir data calon mahasiswa dan data pekerjaan, penghasilan, pengeluaran orang tua serta data keluarga yang ditandatangani oleh orang tua/wali
  • Formulir 7 Formulir kesediaan membayar UKT

Baca juga: Lulus UM S1 Undip, Berikut Tahapan Registrasi Ulang

Data dukung:

1. Surat keterangan dari orang tua atau wali dengan mencantumkan perincian penghasilan, pernyataan kebenaran data, dan menerima sanksi jika data dan informasi yang diberikan tidak lengkap dan tidak benar

2. Surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat mengenai kebenaran data penghasilan

3. Slip gaji orang tua (ayah dan ibu, atau wali) yang bekerja di sektor formal, atau surat keterangan penghasilan total dari RT/RW yang diketahui Lurah/Kepala Desa setempat bagi yang bekerja di sektor informal

4. Rekening listrik rumah/tempat tinggal orang tua/wali, tiga bulan terakhir

5. Rekening telepon rumah/tempat tinggal orang tua/wali tiga bulan terakhir

6. Rekening air rumah/tempat tinggal orang tua/wali tiga bulan terakhir

7. Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali yang masih berlaku

8. Surat pernyataan dari tiga tetangga terdekat yang bukan saudara yang menjelaskan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan kebenaran data

9. Foto rumah dari luar dan dari dalam

10. Semua PBB kepemilikan rumah/ tanah

11. Semua STNK dan Pajak kendaraan bermotor

12. Setoran Pajak Tahunan (SPT), kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki)

13. Kartu pembayaran SPP ketika SMA/SMK Kelas XII

14. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan besaran biaya Uang Pangkal/Uang Gedung yang seharusnya dibayar dan besaran biaya Uang Pangkal/Uang Gedung yang dibayarkan semasa SMA/SMK

15. SPT orang pribadi tahun 2019 (apabila memiliki)

16. SPT badan tahun 2019 (apabila memiliki)

17. Surat Perjanjian Hutang-Piutang (apabila memiliki)

18. Surat Ijin Usaha (apabila memiliki)

- Raport (diunggah pada tanggal 5 s.d 9 September 2020)

  • Kelas 10 semester 1 dan 2
  • kelas 11 semester 1 dan 2
  • kelas 12 semester 1

Baca juga: Registrasi Ulang UM Undip, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan!

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan Pengganti KTP atau Kartu Keluarga (KK) (diunggah pada tanggal 5-9 September 2020)

- Surat Keterangan Sehat (diunggah pada tanggal 5-9 September 2020) Surat keterangan sehat dapat diperoleh dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter Keluarga/Pelayanan Kesehatan (Yankes) terdekat di daerah domisili

- Foto Diri (diunggah pada tanggal 5-9 September 2020)

  • Foto menghadap depan mengenakan baju berkerah/ bebas rapi dengan background bebas

- KIP-K (khusus peserta KIP-K) (diunggah pada tanggal 5-9 September 2020) Berkas yang diunggah untuk KIP-Kuliah adalah:

  • Foto rumah tampak depan
  • Foto ruang tamu
  • Foto dapur

- Berkas Registrasi (diunggah pada tanggal 5- 9 September 2020) Berkas Registrasi meliputi:

  • Formulir registrasi online yang sudah ditandatangani
  • Pernyataan kesanggupan mentaati peraturan Undip yang sudah ditandatangani dan diketahui oleh orang tua/ wali
  • Bukti pembayaran biaya pendidikan (SPI dan UKT) (Untuk UKT KIP-K, bukti bayar digantikan dengan kartu pendaftaran KIP-K)
  • Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Surat Keterangan Kewarganegaraan dan Surat Ijin dari Ditjen Dikti (khusus Warga Negara Asing)

Finalisasi

1. Calon mahasiswa TIDAK DAPAT mengubah atau menggunggah ulang berkas UKT (bagi yang memilih UKT KIP-K) maupun berkas REGISTRASI setelah mengeklik tombol FINALISASI.

2. Berkas yang sudah final adalah berkas yang akan diverifikasi oleh
petugas.

Baca juga: Mengapa SIM disebut Surat, dan KK disebut Kartu? Ini Penjelasannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi