Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat SMS Registrasi Bantuan Subsidi Gaji? Ikuti Langkah Berikut

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan SMS pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan soal bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 ramai dibahas di media sosial.

Berdasarkan pesan yang beredar, diberitahukan bahwa penerima SMS merupakan calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Oleh karena itu, penerima SMS diminta melakukan registrasi melalui link yang juga disertakan dalam pesan.

Beberapa penerima notifikasi pun mempertanyakan kebenaran dari pesan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS

Konfirmasi Kompas.com

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, membenarkan terkait SMS tersebut.

"SMS itu benar," jawab Utoh saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) siang.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak lagi bekerja dan telah mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima subsidi gaji

"Namun, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 Tahun 2020," kata Utoh.

Untuk itu, BP Jamsostek pun berusaha untuk menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekening dan menjadi calon penerima BSU.

BP Jamsostek meminta peserta untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang disertakan di dalam pesan tersebut.

Adapun, kata Utoh, link yang diberikan bersifat personal.

"Link yang diberikan bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," jelasnya.

Utoh juga mengatakan, apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.

Cara pengecekan

Secara umum, untuk memastikan apakah karyawan merupakan penerima bantuan Rp 600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, peserta dapat langsung menanyakan ke bagian HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Selain itu, peserta dapat mengecek mandiri melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian cek melalui laman tersebut apakah informasi dalam akun peserta sudah ada informasi nomor rekening.

Sebelumnya, Utoh menjelaskan, saat ini sudah terkumpul 14,3 juta nomor rekening dari target penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta.

Adapun, jumlah data yang telah tervalidasi saat ini mencapai 11,5 juta.

“Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada Minggu lalu dan 3 juta kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” kata dia. 

Ia menyebut, terdapat dua hal yang dilakukan BP JAMSOSTEK terhadap rekening pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi yakni:

  • Alternatif pertama, data nomor rekening akan dikembalikan kepada perusahaan peserta untuk konfirmasi ulang, jika penyebab bukan karena ketidaksesuaian Permenaker 14/2020.
  • Alternatif kedua, di mana penyebab valid adalah karena ketidaksesuaian kriteria sebagaimana Permenaker 14/20 maka nomor rekening otomatis tak masuk dalam daftar penerima BSU.

Baca juga: Sudah Resign tapi JHT Belum Dicairkan, Bisakah Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000?

Jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini menurutnya mencapai 1,6 juta orang.

Utoh menyampaikan BP JAMSOSTEK masih menunggu perusahaan atau pemberi kerja agar segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.

“Batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” terangnya.

Syarat penerima BSU

Perlu diketahui, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Adapun penerima subsidi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020
  • Peserta aktif dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJK Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi