Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi klarifikasi
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Sebuah akun di Facebook mengunggah gambar tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkaitan dengan pencabutan kebijakan ganjil genap.

Foto itu diunggah pada Sabtu (5/9/2020).

Foto tangkapan layar itu merupakan foto tayangan breaking news sebuah stasiun televisi swasta, dengan tulisan bahwa ganjil genap ditiadakan mulai Senin.

Informasi yang tercantum pada foto yang dibagikan menjadi misinformasi bahwa aturan ganjil genap di Ibu Kota sudah dicabut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gambar yang diunggah akun tersebut merupakan tangkapan layar pada Maret 2020, bukan menggambarkan kondisi saat ini. 

Kebijakan ganjil genap masih berlaku di Ibu Kota hingga hari ini, Senin (7/9/2020).

Narasi yang Beredar

Akun Facebook William Hui pada Sabtu (5/9/2020) mengunggah gambar tangkapan layar yang menunjukkan wajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pada tangkapan layar itu terlihat nama media televisi TVOne.

Dari keterangan tangkapan layar, berita video itu diambil di Balai Kota Jakarta dan bertuliskan "Ganjil Genap Ditiadakan Mulai Senin".

Hingga Senin (7/9/2020), unggahan tersebut sudah dibagikan 5 kali, dan dikomentari para pengguna Facebook lainnya.

Penelusuran Kompas.com

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, tidak ada breaking news pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota pada Sabtu (5/9/2020), hari di mana unggahan foto itu dibagikan.

Gambar yang diunggah akun William Hui adalah tangkapan layar saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan pers soal penghapusan sementara aturan ganjil genap mobil pribadi mulai 16 Maret 2020.

Pernyataan itu disampaikan pada 15 Maret 2020. Video tayangan pernyataan Anies ini bisa ditemukan di channel YouTube TV One. 

Video berdurasi 2 menit 19 detik itu bertajuk "Gubernur Anies Mendadak Hapus Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Ada Apa?"

Berikut tangkapan layar Anies saat menyampaikan pernyataan soal penghentian sementara aturan ganjil genap yang ditayangkan TVOne pada Maret lalu:

Berdasarkan artikel Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta pernah meniadakan kebijakan pembatasan mobil pribadi ganjil genap yang berlaku pada 16-27 Maret 2020.

Kebijakan itu diambil untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, terutama bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas menggunakan fasilitas transportasi umum.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kembali aturan ganjil genap bagi mobil pribadi. Kebijakan itu dimulai pada Senin (3/8/2020).

Pemberitaan Kompas.com menuliskan, aturan tersebut diterapkan karena kondisi lalu lintas saat ini sudah sangat padat.

Selain itu, aturan ganjil genap diberlakukan agar warga hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.

Kesimpulan

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi dan gambar tangkapan layar yang diunggah akun Facebook William Hui bukan menggambarkan kondisi saat ini, melainkan tayangan pada Maret 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi