Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Konser Deklarasi Paslon Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Video konser deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS)
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Sebuah video menunjukkan konser musik yang dihadiri banyak orang ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Beberapa penonton terlihat tak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Dalam video tersebut terlihat penyanyi meneriakkan yel "SMS", salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, Gorontalo, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS). 

Adalah akun @Irwan2yah yang mengunggah video itu. Ia menuliskan konser tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2020) di Lapangan GOR Panua Kecamatan Marisa, Pohuwato.

Unggahan tersebut setidaknya telah dibagikan sebanyak 821 kali dan disukai oleh 1.000 warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah warganet pun menyayangkan adanya konser deklarasi tersebut. Akun @syahirularif bahkan meminta agar pasangan calon tersebut didiskualifikasi karena mengabaikan protokol kesehatan.

"Seharusnya paslon ini didiskualifikasi krn tlh dg sengaja mengabaikan prokes Covid. Scr tdk lgsg jk diantara mrk ada yg + dan kmd smp ada yg meninggal mk kegiatan ini tlh sm sj dg mengakibatkan kematian seseorg atau bbrp org," tulis dia.

Atas kejadian itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melayangkan surat teguran kepada Bupati Pohuwato.

"Disampaikan kepada Bupati Pohuwato agar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada selanjutnya agar dapat menerapkan protokol kesehatan,” bunyi penggalan surat tertanggal 4 September 2020 itu yang dirilis Humas Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Berencana Sanksi Partai Pengusung Paslon yang Abai Protokol Kesehatan

Lantas bagaimana aturannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 5 disebutkan pemilihan serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggara pemilihan.

Selain itu, aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan pada seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi beberapa prosedur, di antaranya:

Baca juga: Gubernur Gorontalo Berencana Sanksi Partai Pengusung Paslon yang Abai Protokol Kesehatan

 

Sementara Pasal 7 menyebutkan, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu dilakukan dengan protokol kesehatan.

Seperti menjaga jarak dan memakai alat pelindung diri, minimal masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Dalam Pasal 11 diatur setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Jika kewajiban itu dilanggar maka KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dapat memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

Apabila teguran itu tidak diindahkan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal kampanye, di Pasal 57 telah tertulis sejumlah metode yang dapat dilaksanakan, yaitu:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi