Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Malaysia, Ini 4 Negara yang Larang WNI Masuk di Masa Pandemi Corona

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Ilustrasi desentralisasi
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Belum meredanya pandemi virus corona membuat sejumlah negara memutuskan untuk menutup pintu wilayahnya bagi pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu.

Terbaru, Malaysia memutuskan melarang warga dari 23 negara, termasuk Indonesia, memasuki wilayahya.

Negara-negara yang dilarang itu adalah yang memiliki kasus virus corona di atas 150.000.

Berikut ini 5 negara yang mengeluarkan larangan berkunjung bagi warga negara asing (WNA), termasuk warga Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Malaysia

Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai hari ini, Senin (7/9/2020).

Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya.

Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Baca juga: Selain Indonesia, Ini 22 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Malaysia

2. Jepang

Hal yang sama diberlakukan Jepang. Negeri Matahari Terbit ini mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.

Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.

Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.

Larangan juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan setidaknya dalam 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.

3. Arab Saudi

Berdasarkan informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.

Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.

Penerbangan-penerbangan internasional itu masih diperbolehkan, hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.

4. Australia

Negara keempat yang tidak bisa dikunjungi oleh WNI adalah Australia.

Dikutip dari informasi yang tercantum dalam aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), per tanggal 20 Maret 2020, Australia mengumumkan larangan masuknya seluruh WNA ke wilayah negerinya.

Sebelumnya, Australia hanya memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, seperti China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.

5. Brunei Darussalam

Yang kelima adalah Brunei Darussalam. Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.

Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap.

Baca juga: Saat WNI Dilarang ke Malaysia...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi