Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Hukuman Anti-mainstream bagi Pelanggar PSBB, dari Menyapu hingga Jadi Relawan Pemakaman Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Wabah virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 masih merebak di Indonesia sejak kasus perdana terdeteksi pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 200.035 orang hingga Selasa (8/9/2020).

Menurut data terakhir, kasus harian nasional bertambah sebanyak 3.046 pasien positif.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ini, Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan penyebaran virus yang disebut pertama kali menyebar di Wuhan, China, tersebut.

Sebagai efek jera, sejumlah sanksi pun diterapkan di masing-masing daerah guna menghindari pelanggaran protokol kesehatan.

Berikut sejumlah sanksi anti-mainstream yang pernah diterapkan di sejumlah daerah:

1. Hukuman push-up

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up kepada sejumlah warga yang masih melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Hujan, Kamis (30/4/2020).

Selain sanksi push-up, petugas juga memberikan surat teguran kepada warga yang melanggar aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiasyah mengatakan, dalam operasi kepatuhan PSBB tersebut, petugas menjaring sebanyak 50 pelanggar.

Pelanggaran yang banyak ditemukan saat PSBB, imbuhnya, yakni tidak mengenakan masker.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

2. Menyapu dan mengecat trotoar

Di wilayah Jakarta Barat, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar PSBB yakni melakukan kerja sosial berupa menyapu jalan selama satu jam hingga membersihkan WC umum.

Terkait pelaksanaannya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan.

Adapun peralatan bagi pelanggar PSBB yakni rompi pelanggaran, alat kebersihan, dan beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Tamo menjelaskan, nantinya per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.

Pengadaan rompi itu disesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid-19, yakni rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai secara bergantian.

Baca juga: Viral, Video Motor Terbakar karena Disemprot Disinfektan, Bagaimana Bisa?

3. Bersihkan sampah dan menyanyikan lagu "Bagimu Negeri"

Seratus warga yang terkena razia malam dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo mendapatkan sanksi sosial.

Mereka harus membersihkan kompleks Polresta Sidoarjo di Jalan Cemengkalang pada Minggu (17/5/2020).

Para pelanggar PSBB itu menyapu halaman dan membersihkan sampah di seputar Mapolres Sidoarjo dengan penjagaan ketat personel kepolisian.

Baca juga: Sederet Upaya Meredam Pandemi Covid-19 di Indonesia, dari PSBB hingga SIKM

 

Mereka juga membersihkan sampah di dapur umum yang berada di kantor polisi yang terletak di Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, tersebut.

Sebelum mulai menjalani hukuman, mereka diminta berbaris dan bersama-sama menyanyikan lagu "Bagimu Negeri".

Sejumlah warga yang sedang menjalani sanksi terlihat mengenakan rompi warna oranye. Di bagian punggung tertulis "Pelanggar PSBB Kabupaten Sidoarjo".

Sanksi bakal semakin berat bagi yang mengulangi pelanggaran atau tertangkap lagi dalam razia berikutnya.

Baca juga: Viral Unggahan Polisi Belikan BBM untuk Mobil yang Kehabisan Bensin, Ini Kisah Lengkapnya

4. Jadi relawan pemakaman jenazah Covid-19

Selain menyapu jalan, pelanggar PSBB di Sidoarjo, Jawa Timur, diberikan sanksi dengan menjadi relawan Covid-19.

Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan, mereka yang melanggar nantinya akan ikut bertugas menguburkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Sidoarjo.

Menurut dia, sanksi tersebut diyakini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar karena bisa menyaksikan langsung bagaimana korban Covid-19 dikebumikan.

Tak hanya itu, tugas lain bagi para relawan yakni membantu menyiapkan makanan di dapur umum Covid-19 Sidoarjo, hingga membersihkan tempat para relawan tinggal.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Dwayne Johnson dan Atlet Lainnya, Mengapa Olahragawan Bisa Terkena Covid-19?

(Sumber: Kompas.com/Sandro Gatra, Achmad Fizal, Tresno Setiadi, Walda Marison | Editor: Sandro Gatra, Khairina, Irfan Maullana, Rachmawati)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Happy Hypoxia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi