Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencabutan Rapid Test Sebelum Melakukan Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
Dok Humas Imigrasi Tangerang
Pegawai Kantor Imigrasi Tangerang melakukan rapid test, Rabu (19/8/2020)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan mengenai kabar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut rapid test sebagai tindakan pengujian sebelum seseorang melakukan perjalanan.

Adapun dengan dilakukannya rapid test, kita dapat mengetahui apakah kondisi tubuh calon penumpang aman untuk berpergian.

Disebutkan bahwa pencabutan rapid test ini nantinya akan diganti dengan pengukuran suhu saja.

"Dimana makin banyaknya otg
Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu..
Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngeriii," tulis akun Twitter @ashamarsha dalam twitnya, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Baca juga: Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab, Benarkah Tes untuk Bumil Berbayar?

Lantas, benarkah Kemenkes mencabut aturan tersebut?

Menanggapi hal itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto meluruskan bahwa pengujian rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan.

"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Tetapi, rapid test dapat dilakukan pada situasi tertentu.

Baca juga: Mengenal RT-LAMP, Alternatif Tes Covid-19 yang Disebut Lebih Murah daripada PCR

 

Pada kondisi keterbatasan kapasitas pemeriksaan Rapid Test-PCR (PT-PCR), rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.

Adapun situasi khusus ini seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN)), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di Lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.

Baca juga: Beredar Informasi Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS, Ini Imbauan BKN

Tak hanya itu, Yuri juga mengatakan bahwa sejauh ini SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.

Aturan lain seperti SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) juga masih berlaku.

Adapun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kemenkes yang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah tengah melakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk pelabuhan, bandara, dan PLBDN.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Aturan Pembatasan Seat Gerbong PT KAI...

Operasional kasus Covid-19

Dalam Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, dijelaskan mengenai definisi operasional kasus Covid-19 yakni kasus probable, kasus konfirmasi, pelaku perjalanan, dan discarded.

Adapun operasional ini yang membutuhkan tindakan rapid test.

Berikut rincian masing-masing operasional:

1. Kasus probable

Kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

2. Kasus konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Pada kasus konfirmasi terbagi menjadi dua yakni dengan gejala (simptomatik) dan tanpa gejala (asimptomatik).

Baca juga: Virus Corona Menular Lewat Droplet dan Airborne, Apa Bedanya?

3. Pelaku perjalanan

Yang perlu diperhatikan, seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

4. Discarded

Sementara pada kasus discarded ada dua kriteria. Seseorang mengalami kasus discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  • Seseorang dengan kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

 Baca juga: Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop Sesuai Aturan Kemenkes

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi