Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000: Stok Masih Banyak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RENI SUSANTI
Shabrina dan Irwan Ridwan sesaat setelah menukarkan uang pecahan baru Rp 75.000.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Uang kertas edisi HUT ke-75 Indonesia dengan nominal Rp 75.000 sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020 kini mulai ramai dijual di situs jual beli online.

Penelusuran Kompas.com, Rabu (9/9/2020), harganya di situs jual beli online berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Di Shopee misalnya, paling mahal dijual dengan harga Rp 2,5 juta.

Sementara itu, di Bukapalak pada 19 Agustus lalu bahkan dijual hingga Rp 50 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menganjurkan masyarakat menukarkan langsung ke BI.

"Kami menghimbau masyarakat untuk menukarkan ke BI apabila ingin memiliki UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia)," kata Junanto kepada Kompas.com, Rabu (9/9/20

Dia mengimbau untuk menukarkan di BI karena masyarakat bisa mendapatkan uang itu dengan harga yang sama, yaitu Rp 75.000.

Masih banyak

Junanto menambahkan, BI juga mencetak dalam jumlah banyak, yaitu 75 juta lembar. Meski tak merinci, dia memastikan stok uang Rp 75.000 masih banyak.

"Masih banyak dan cukup. Hingga saat ini jumlahnya masih banyak dari jumlah 75 juta bilyet atau lembar yang dicetak," ujarnya.

Lanjutnya, masyarakat juga bisa menukarkan dengan cara kolektif atau bersama-sama untuk memudahkan.

Diberitakan Kompas.com, 26 Agustus 2020, mulai 25 Agustus 2020 BI membuka layanan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

Baca juga: Kemenkeu Bantah Pencetakan Uang Rp 75.000 gara-gara Kurang Anggaran

Adapun, syarat penukaran kolektif sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Minimal mewakili 17 orang

4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme penukaran kolektif

Untuk pemesanan, masyarakat harus menunjuk pihak yang akan mewakili melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

Orang yang ditunjuk itu nantinya menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor BI yang dituju.

Adapun, daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh di https://pintar.bi.go.id.

Baca juga: WNA Boleh Punya Uang Rp 75.000? Ini Kata BI

Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Lalu nantinya pihak yang ditunjuk itu akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 lewat email.

Penukaran

Saat pihak yang sudah ditunjuk mendapatkan jadwal dan lokasi penukaran uang, dia harus membawa:

  • Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan
  • KTP asli pihak yang ditunjuk
  • Surat permohonan asli yang ditanda tangani
  • Bukti pemesanan yang diterima melalui email
  • Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

Selain itu, siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

Untuk diingat juga, penukaran di kantor BI baik pusat maupun perwakilan, dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi