Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Update Subsidi Gaji: Rencana Diperpanjang sampai 2021 hingga 1,77 Juta Data Tak Valid

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, rupiah, pesangon, tunjangan
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN masih terus berjalan. Penyaluran bantuan gaji ini ditargetkan menyasar 15,7 juta pekerja.

Para karyawan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Uang bantuan akan disalurkan secara langsung kepada masing-masing peserta yang telah tervalidasi melalui transfer ke nomor rekening.

Rencananya, bantuan subsidi gaji ini akan diperpanjang hingga kuartal pertama 2020.

Berikut 8 perkembangan seputar bantuan gaji untuk karyawan, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Bantuan diperpanjang hingga 2021

Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan untuk UMKM dan subsidi upah hingga kuartal pertama 2021.

Hal ini disampaikan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 7 September 2020 lalu.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga meneruskan program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

2. Penambahan nominal

Pemerintah juga terus mengevaluasi sejumlah program bantuan yang diberikan selama pandemi virus corona.

Dalam evaluasi yang dilakukan pada 4 September 2020, terdapat kemungkinan perluasan manfaat dan peningkatan nominal bantuan.

Ini dilakukan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Peningkatan nominal bantuan berlaku bagi beberapa program bantuan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Kaji Penambahan Nominal Bantuan Tunai hingga Kartu Prakerja

3. Pengiriman data pekerja diperpanjang

Seperti diketahui, penerima manfaat haruslah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mmemberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk mengumpulkan data pekerjanya hingga 15 September 2020.

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek

4. Notifikasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan notifikasi SMS secara personal kepada para pekerja yang berpotensi lolos kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

SMS diberikan kepada peserta yang sudah berhenti bekerjaa dan mencairkan Jaminan Hari Tua, namun masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020, sehingga data nomor rekening calon penerima BSU tidak dilaporkan oleh perusahaan.

Dalam SMS notifikasi terdapat link khusus yang dapat digunakan peserta untuk mengonfirmasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan nomor rekening.

Link bersifat personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Dapat SMS Registrasi Bantuan Subsidi Gaji? Ikuti Langkah Berikut

5. Cara cek dapatkan bantuan

Secara umum, pekerja dapat memastikan menjadi penerima bantuan dengan menghubungi HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Pesert juga dapat mengeceknya secara mandiri melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui informasi terkait nomor rekening dalam akun peserta.

Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

6. Tahap ketiga penyaluran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta nomor rekening peserta penerima BSU gelombang ketiga pada 8 September 2020.

Penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta diharapkan selesai pada akhir September.

Sejauh ini, total 9 juta data telah diterima Kemnaker, dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga.

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dengan total Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam dua kali transfer.

Baca juga: Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3

7. Penyaluran dilakukan bertahap

Penyaluran pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, sehingga bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan belum menerima BSU kemungkinan akan mendapatkan transferan bantuan di gelombang selanjutnya.

Penyaluran tidak serentak ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Data calon penerima bantuan akan divalidasi secara bertahap, di mana ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Kemnaker akan melakukan pengecekan kembali data yang telah lolos validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lolos, data diserahkan kepada pihak yang ditunjuk mencairkan dana untuk penerima manfaat.

Baca juga: Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Karyawan Diperpanjang hingga 15 September

8. Data yang tidak valid

Hingga 9 September 2020, terdapat 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji dinyatakan tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Data ini dikembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi ulang.

Jika data tidak lolos validasi Bank, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan guna dilakukan konfirmasi.

Sumber: Kompas.com (Vina F, Nur Fitriatus, Rakhmat Nur, Ade Miranti Karunia/Editor: Jihad Akbar, Muhammad Idris, Krisiandi, Sakina Rakhma Diah S) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Besaran Gaji ke-13

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi