Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Rapid Test Perjalanan Tidak Dicabut

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi klarifikasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan dicabut.

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan Twitter pada Rabu (9/9/2020). 

Saat dikonfirmasi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto meluruskan bahwa rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan.

Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan rilis resmi melalui laman Kemenkes meluruskan informasi yang beredar.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi tersebut salah satunya diunggah di Facebook oleh akun Adens.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam unggahannya di sebuah Grup Info Kejadian Kota Kendari, akun tersebut menuliskan narasi sebagai berikut:

“Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh pd protokol kesehatan & doa. Insyaallah perekonomian kita bangkit kembali. Amin,” tulisnya.

Hingga Kamis siang, unggahan itu telah direspons lebih dari 626 pengguna dan dibagikan 16 kali serta mendapatkan 101 komentar.

Di lini masa Twitter, informasi yang sama juga dibagikan sejumlah warganet.

"Di mana makin banyaknya otg Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu.. Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya Ngeriiii” tulis akun @ashamarsha.

Sejumlah netizen yang lain juga menanyakan yang sama dalam unggahannya.

"Rapid test untuk syarat perjalanan dicabut, jalur penerbangan domestik sama Luarnegeri uda pd dibuka sebagian. Lalu tbtb ada kabar psbb total. bingung beneran aing" tulis akun @irajuliana_s.

Benarkah informasi ini?

Penjelasan Kemenkes

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, rapid test masih berlaku untuk calon penumpang.

"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Yuri menyebutkan, berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang dirilis pada Juli 2020, penggunaan rapid test memang bukan untuk diagnostik.

Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus.

Situasi khusus yang dimaksud adalah untuk pelaku perjalanan, termasuk pekerja migran yang datang terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) serta pada pelacakan kontak di lokasi tertentu seperti lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.

Selain itu sejumlah aturan juga masih berlaku yakni:

  • SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19)
  • SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Informasi mengenai masih berlakunya rapid test untuk perjalanan ini juga disampaikan dalam laman resmi Kemenkes dan akun media sosial Kemenkes.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri seperti dikutip dari laman tersebut.

Rapid test maupun PCR memiliki masa berlaku sama, yakni selama 14 hari.

Meski telah membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif masyaraakat diimbau tetap mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Heath Alert Card (HAC) juga masih wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengisian HAC dapat dilakukan baik manual maupun elektronik.

Yuri mengingatkan, moda transportasi umum adalah tempat berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi memunculkan klaster penularan covid-19 sehingga diperlukan kewaspadaan dini untuk langkah antisipasi.

Kesimpulan

Ada yang perlu diluruskan dari informasi bahwa rapid test perjalanan dicabut. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, penggunaan rapid test masih berlaku dan memang bukan untuk diagnostik. Rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi