Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap "Ngantor" dan "Ngemal"

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Maskot Manusia Covid membawa poster bertulisakan data penderita Covid-19 terlihat di Halte Transjakarta Harmoni, Kamis (16/7/2020). Maskot Manusia Covid bertujuan mengingatkan penumpang Transjakarta untuk disiplin mematuhi prosedur kesehatan selama masa PSBB Transisi Tahap II berlangsung.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.

Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kebijakan itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB masa transisi fase I.

Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (case fatality rate).

Selain itu, juga tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio), baik untuk tempat tidur isolasi maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat segera," kata Anies dalam siaran pers, Rabu (9/9/2020), dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...

Anies menjelaskan, PSBB kali ini seperti PSBB awal Jakarta, bukan seperti PSBB transisi.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menerapkan arahan presiden di awal wabah, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Lalu seperti apa aturan bekerja atau perkantoran selama PSBB mulai 14 September mendatang?

Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Diskominfotik DKI Jakarta Menta Basita Bangun menjelaskan, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk PSBB mendatang.

"Benar ini kami rilis sejak penerapan awal PSBB," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Saat PSBB, maka menurut aturan Pemprov DKI Jakarta, perusahaan diminta menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH).

Baca juga: Saat Militer Disebut Dibutuhkan untuk Menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19...

Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat.

Caranya adalah dengan meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 meter antarpegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, dan deteksi suhu tubuh rutin.

Bagi karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

Adapun daftarnya sebagai berikut:

  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau Asma Kronis yang berat.
  • Penyakit Jantung Kronik.
  • Penderita supresi imun termasuk HIV-AIDS, terapi Kanker dan pengguna kortikosteroid atau imunosupresan jangka panjang.
  • Penderita Auto-imun.
  • Penderita Diabetes Melitus.
  • Penderita Gagal Ginjal Kronik.
  • Penderita Penyakit Liver/Hati.
  • Penderita Hipertensi

Karyawan lansia atau yang berusia lebih dari 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.

Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...

Masih boleh beroperasi

Sementara itu, sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB sebagai berikut:

  1. kesehatan
  2. bahan pangan/makanan/minuman
  3. energi
  4. komunikasi dan teknologi informasi
  5. keuangan
  6. logistik
  7. perhotelan
  8. konstruksi
  9. industri strategis
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
  11. kebutuhan sehari-hari

Selain itu, yang masih boleh beroperasi yakni instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan surat tugas/perintah dari atasannya.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Aturan ngemal

Tidak banyak hal yang bisa dilakukan di mal (pusat perbelanjaan) saat PSBB. Pemerintah cenderung membatasi masyarakat yang ingin pergi ke mal.

Tidak semua mal akan dibuka.

Mal tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok.

Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, tetapi hanya melayani makanan/minuman dibawa pulang (take away).

Selain itu, perlu dicatat bahwa selama PSBB tidak bisa hangout di mal.

Baca juga: Video Viral Warga Berebut Masuk Mal, Psikolog: Banyak yang Sudah Sampai Titik Jenuh dan Bosan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang tetap Beroperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi