Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Apa Syarat dan Ruang Lingkup Sebuah Daerah Bisa Terapkan PSBB?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Guberbur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran Ibu Kota pada Sabtu (8/8/2020) malam.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.

Keputusan Anies yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI pada Rabu (9/9/2020) tersebut bukanlah tanpa alasan.

Setidaknya ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, tingkat kematian yang tinggi serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh.

Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah kematian akibat Covid-19 disebutkan meningkat dalam dua pekan terakhir.

"Ini bukan angka statistik, setiap kematian satu orang adalah kematian saudara kita dan itu terlalu banyak," kata dia.

Lantas, apa saja syarat suatu wilayah untuk menerapkan PSBB?

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap Ngantor dan Ngemal

Sementara, detail mengenai syarat-syarat PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Untuk dapat menerapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Bagi wilayah yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sedangkan, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Baca juga: Saat Rusia Mulai Produksi Vaksin Corona Sputnik V Kloter Pertama...

Lingkup PSBB

Jika PSBB diterapkan di suatu wilayah, maka PSBB akan meliputi beberapa hal antara lain:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

  • Pertahanan dan keamanan,
  • Ketertiban umum,
  • Kebutuhan pangan,
  • Bahan bakar minyak dan gas,
  • Pelayanan kesehatan,
  • Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan yang dimaksud pada poin ini aadlah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Kemudian, pembatasan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Baca juga: Berikut Hukuman Anti-mainstream bagi Pelanggar PSBB, dari Menyapu hingga Jadi Relawan Pemakaman Covid-19

c. Pembatasam kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan pada fasilitas umum berarti kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun, pembatasan ini dikecualkan untuk:

  • Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan perlatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  • Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar pendudukan lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Baca juga: Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

e. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi dengan memeperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda trasportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: Benarkah Membakar Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Membunuh Virus Corona?

Izin penerapan PSBB

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (10/9/2020), Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak perlu meminta izin lagi terkait rencana penerapan kembali PSBB.

Pasalnya, izin untuk pelaksanaan PSBB yang sebelumnya diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April silam belumlah dicabut.

"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku, sehingga bisa dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," katanya, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Banyak Jenazah PDP Corona Diambil Paksa Keluarga, Mengapa Bisa Terjadi?

Surat Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020.

Menurut Busroni, sebagai kepala daerah, Anies punya kewenangan untuk menentukan apakah PSBB akan dilakukan secara total atau secara transisi.

Busroni mengibaratkan izin pemberlakuan PSBB sebagai pisau yang akan digunakan sebagaimana kebutuhan.

"Jika kondisinya belum memungkinkan maka PSBB masih tetap perlu dilakukan, sebaliknya jika kondisinya sudah baik, tentu tak perlu menggunakan pisau itu," imbuhnya.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Baru Menguburkan Jenazah Pasien Covid-19

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi