Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kembali PSBB, Bagaimana Respons Pemerintah Daerah Penyangga?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau PSBB total.

Keputusan ini diumumkan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) lalu.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. 

Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB total kembali diterapkan pada Senin, 14 September mendatang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta

Lantas, bagaimana dengan wilayah sekitar?

Respons daerah penyangga

Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut adalah sejumlah respons dari pemerintah daerah penyangga, seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Kota Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga Senin (14/9/2020) mendatang.

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, saat ini Pemkot Bogor belum bisa memutuskan untuk mengikuti DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB yang lebih ketat atau tidak.

Ketarangan ini disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi secara online dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan kepala daerah Bodebek, Kamis (10/9/2020).

Bima mengatakan, Pemkot Bogor juga masih menunggu hasil perkembangan terbaru terhadap status zona/kabupaten se-Indonesia pada Minggu (12/9/2020) malam.

Setelah itu, barulah akan diambil keputusan atau kebijakan langkah-langkah ke depan.

Baca juga: Belum Putuskan Ikuti PSBB Jakarta, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Tiga Hari

Kota Depok

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebutkan, belum ada perubahan kebijakan soal PSBB di Depok hingga saat ini.

"Depok masih mengikuti PSBB proporsional sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat sampai dengan 29 September," kata Juru Bicara Gugus Tugas Dadang Wihana seusai rapat virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (10/9/2020).

Status PSBB Depok menjadi penting untuk dievaluasi sebagai kota penyangga Jakarta. 

Namun, belum ada keputusan soal eprubahan status yang akan dilakukan.

Menurut Dadang, dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, para kepala daerah penyangga Jakarta hanya memaparkan tren perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan PSBB total di DKI Jakarta sendiri masih dalam koordinasi dengan pemerintah pusat.

Kota Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum akan menerapkan PSBB secara ketat seperti DKI Jakarta.

Menurut Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, belum diperketatnya PSBB di wilayah Tangsel dikarenakan penyebaran Covid-19 masih terkendali 

Selain itu, ketersediaan kamar tidur rumah sakit dan tempat karantina untuk pasien Covid-19 di wilayah Tangsel masih aman.

Ia pun menegaskan bahwa Tangsel akan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Banten dalam hal pengetatan ataupun pelonggaran pada masa PSBB.

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Dua Pekan Lagi, Ini Alasannya

Kota Bekasi

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, Kota Bekasi akan memutuskan apakah akan kembali menerapkan PSBB total seperti Jakarta atau tidak pada Senin (14/9/2020).

Tri mengungkapkan hal tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam rapat tersebut, Pemkot Bekasi menjelaskan bahwa terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu terakhir. 

Selain itu, juga menipisnya ketersediaan tempat isolasi di sejumlah rumah sakit Bekasi.

Menurut Tri, Pemprov Jabar menyarankan, sebagai daerah yang bertetangga dengan DKI Jakarta, maka penanganan Covid-19 mesti dilakukan dengan kebijakan komprehensif.

Pasalnya, Jakarta saat ini disebut sebagai episentrum Covid-19.

Pentingnya kolaborasi dengan daerah penyangga

Sebelumnya, Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, penting untuk mencegah seluruh celah potensi pengurangan efektivitas dari pemberlakuan PSBB ini.

Salah satunya adalah potensi kurangnya sinergitas kolaborasi.

"Semua celah potensi pengurangan efektivitas seperti kurangnya sinergitas kolaborasi harus dicegah. Ini yang harus dilakukan," tuturnya.

Baca juga: DKI Kembali PSBB Total, Epidemiolog: Perlu Persiapan Matang dan Kolaborasi dengan Daerah Penyangga

Pergerakan orang di Jakarta juga dipengaruhi oleh daerah penyangga di sekitarnya. Oleh karena itu, menurut Dicky, PSBB akan menjadi sangat optimal dan efektif jika dilakukan serentak dengan daerah-daerah penyangga.

"Kecuali selama PSBB maupun setelah PSBB, akan ada screening ketat bagi orang yang masuk Jakarta. Jika tidak, maka akan sulit dan pemulihan atau dampak PSBB tidak akan bertahan lama," lanjut Dicky.

Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 6 September, ada empat kota di DKI Jakarta masuk kategori zona merah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepulauan Seribu dan Jakarta Selatan masuk kategori zona oranye Covid-19.

Padahal, berdasarkan update terakhir pada 28 Agustus, Jakarta Selatan masuk kategori zona merah Covid-19.

Untuk kota-kota penyangga, enam wilayah kota dan kabupaten yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang masuk kategori merah.

Hanya Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang masuk kategori zona oranye Covid-19.

Perlu diketahui, zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.

 Baca juga: Kasus Kematian Corona Tinggi, Haruskah Jatim dan Jateng Tarik Rem Darurat?

(Sumber: Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah, Vitorio Mantalean, Tria Sutrisna, Cynthia Lova |Editor: Jessi Carina, Egidius Patnistik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi