Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan PSBB Transisi di Jakarta hingga Anies Tarik Rem Darurat...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker saat melintasi rel kereta di Jalan Tanjung Selor, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang keempat kalinya terhitung mulai Jumat (14/8/2020) sampai 27 Agustus 2020.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan itu dinilai penting untuk dilakukan karena kasus virus corona di Jakarta semakin tidak terkendali di masa PSBB transisi.

Per Jumat (11/9/2020), data covid19.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 50.671 orang. Sebanyak 38.288 pasien di antaranya sembuh dan 1.351 lainnya meninggal dunia.

Seperti diketahui, Jakarta memasuki masa PSBB pada 10 April dan diperpanjang hingga tiga kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta kemudian mulai menerapkan PSBB transisi pada 5 Juni dan diperpanjang lima kali.

Berikut perkembangan kasus corona di DKI Jakarta, dari PSBB transisi hingga Anies menarik rem darurat:

PSBB transisi

Setelah memperpanjang PSBB selama tiga kali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB transisi yang dimulai pada 5 Juni-2 Juli 2020.

Dalam pemberitaan Kompas.com, 5 Juni 2020, disebutkan PSBB transisi tersebut bakal berlaku hingga Covid-19 di DKI Jakarta benar-benar bisa ditekan.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Apa Syarat dan Ruang Lingkup Sebuah Daerah Bisa Terapkan PSBB?

Ada sejumlah indikator mengapa Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan masa transisi. Salah satunya adalah reproduksi corona yang diklaim menurun drastis.

Selain itu, grafik kasus positif di DKI saat itu juga dianggap melandai.

Berdasarkan grafik saat itu, Anies menyatakan penyebaran Covid-19 di Jakarta mulai terkendali. Selain angka kasus positif, kasus kematian akibat Covid-19 di Jakarta juga disebut mulai melandai.

Walaupun sudah memasuki masa transisi, nyatanya masih ada 66 rukun warga (RW) yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 karena kasus positif Covid-19 di tempat-tempat itu masih tinggi.

Sebanyak 66 RW tersebut masih memiliki angka kejadian atau incidence rate Covid-19 yang tinggi dibanding RW lainnya.

 

PSBB transisi perpanjangan 1

Sedianya, PSBB transisi dilaksanakan selama 28 hari atau dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Namun, diperpanjang lagi 14 hari hingga 16 Juli 2020.

Mengutip Kompas.com, 1 Juli 2020, dalam PSBB transisi perpanjangan 1 ini semua kegiatan berlangsung masih sama dengan saat pertama kali dilakukan PSBB transisi, yakni 50 persen.

PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.

Skor ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran.

Karena indikator itu, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari.

Baca juga: Jakarta PSBB Total, Bandara Akan Perketat Protokol Kesehatan

PSBB transisi perpanjangan 2

PSBB transisi mengalami perpanjangan lagi yang kedua, terhitung sejak 17-30 Juli 2020.

Adapun, alasan PSBB transisi kembali diperpanjang untuk kedua kalinya adalah Jakarta dinilai belum aman dari penyebaran Covid-19.

Anies berujar, pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.

Kompas.com pada 16 Juli 2020 memberitakan, Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi.

PSBB transisi perpanjangan 3

Masih berlanjut, Anies kembali memperpanjang PSBB transisi untuk ketiga kalinya, yakni pada 30 Juli-14 Agustus 2020.

Anies mengatakan PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate virus corona di Jakarta masih di angka 6,5 persen dan Rt masih 1.

Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.

 

Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Artinya kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti kesehatan yang ada," kata Anies seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

PSBB transisi perpanjangan 4

Untuk keempat kalinya, Anies memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, yakni dari 14-27 Agustus 2020.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (13/8/2020), Anies menyebutkan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi dan setelah berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, serta berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda.

PSBB transisi kembali diperpanjang lantaran temuan kasus positif baru di Jakarta cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7 persen.

Saat itu, ia menegaskan, Pemprov DKI bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker oleh masyarakat.

Baca juga: Beda Pernyataan Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat Soal PSBB Jakarta

PSBB transisi perpanjangan 5

Dan terakhir, Anies memperpanjang PSBB transisi untuk kelima kalinya pada 27 Agustus-10 September 2020.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (9/9/2020), masa perpanjangan PSBB transisi yang mulai diberlakukan pada 27 Agustus akan berakhir pada 10 September 2020.

Catatan Kompas.com selama dua pekan tersebut, penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif, bahkan terjadi lonjakan kasus harian positif.

Rata-rata kasus harian positif di Ibu Kota selama dua pekan terakhir adalah 1.029, dengan catatan tujuh kali penambahan kasus positif Covid-19 di atas angka 1.000.

Penambahan kasus tertinggi tercatat pada 3 September dengan 1.406 kasus. Kemudian, disusul pada 11 September dengan 1.245 kasus dan pada 30 Agustus dengan 1.114 kasus.

Sebagian besar kasus baru tersebut proses terinfeksinya terjadi saat libur panjang akhir pekan (long weekend) pada rentang waktu 16-22 Agustus 2020.

Tarik rem darurat

Setelah diperpanjang sebanyak lima kali, Anies akhirnya memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian akibat Covid-19 yang tinggi.

Dengan demikian, kebijakan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Rapat dengan Anies, Wali Kota Pastikan Tangsel Tak Terapkan Pengetatan PSBB Seperti Jakarta

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ryana Aryadita Umasugi, Nursita Sari | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari, Sandro Gatra, Egidius Patnistik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi