Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Jadi Korban Doxing, Bagaimana Dampak dan Cara Mencegahnya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hacker
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah jurnalis media mainstream mengalami apa yang disebut dengan doxing dalam beberapa waktu terakhir. 

Terbaru adalah jurnalis media online Liputan6.com Cakrayuni Nuralam, mengalami teror berupa doxing atau penyebarluasan informasi pribadi kepada publik.

Tidak hanya Cakrayuni yang mengalami, keluarganya juga terkena doxing.

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.com (28/5/2020), doxing juga sempat dialami oleh jurnalis Detik.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain doxing, saat itu jurnalis Detik.com juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojek online yang membawa makanan kepadanya. Padahal, jurnalis tersebut tidak memesan makanan melalui aplikasi online.

Baca juga: Jurnalis Pemeriksa Fakta Jadi Korban Doxing, Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum

Apa itu doxing?

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, doxing adalah tindakan penyebaran data-data pribadi di dunia maya.

Erick menambahkan, hal itu ditujukan untuk menyerang, membunuh karakter dan melemahkan seseorang atau persekusi online.

"Doxing bertujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Selain itu, juga salah satu ancaman dalam kebebasan pers," kata Erick saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

"Doxing terhadap jurnalis adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap jurnalis," imbuh Erick.

Lebih lanjut, menurut Erick, perbuatan doxing ini juga bisa masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Baca juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Dugaan Doxing dan Intimidasi ke Jurnalis Detik.com

Merusak privasi seseorang

Sementara itu, Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret, Surakarta Rosihan Ari Yuana menyatakan, doxing dapat berakibat rusaknya privasi seseorang.

Menurut Rosihan, sebenarnya secara umum doxing bukan lah praktik yang ilegal namun kerap kali disalahgunakan.

Sebab beberapa orang memang berkeinginan identitasnya diketahui oleh banyak orang. Namun tidak sedikit yang tidak ingin identitasnya diungkap di publik. 

"Tidak semua orang ingin identitasnya diketahui banyak orang, namun ada juga orang yang memang ingin identitasnya diketahui banyak orang," kata Rosihan saat dihubungi pada hari yang sama.

Apabila doxing dilakukan terhadap orang yang selalu menjaga privasi maka jelas akan berdampak negatif.

Dia menambahkan, bagi artis atau public figur tentu doxing ini bisa jadi tidak akan menjadi masalah.

"Ada sebagian orang yang memang membolehkan data pribadinya dipublish dan ada yang tidak. Tapi jika data pribadi itu disebarkan dengan tujuan menghukum atau meneror seseorang ini yang bermasalah dan tidak diperbolehkan," jelas dia.

Baca juga: Cara Membuat Password yang Aman dari Peretasan

Pencegahan

Oleh karena itu, Rosihan memiliki sejumlah saran agar seseorang tidak mengalami tindakan doxing.

Dia menyarankan, apabila data pribadi ingin tetap aman, sebaiknya hindari memposting hal-hal yang berbau privasi ke dunia maya.

"Jangan posting data pribadi kita di sosial media atau yang lainnya. Para pelaku doxing itu kemungkinan mendapatkan data-data seseorang itu dari internet, dari jejak-jejak digital yang ditinggalkan," jelas Rosihan.

Dikutip dari web penyedia antivirus norton.com, berikut sejumlah tips menghindari doxing: 

1. Jangan berlebihan

Jangan berlebihan di media sosial atau forum online. Berbagi informasi pribadi dapat dengan mudah memberi peluang kejahatan bagi pelaku.

Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Peretasan Media Jadi Ancaman Baru

2. Ubah pengaturan privasi Anda

Jadikan postingan Anda di situs media sosial bersifat pribadi sehingga hanya orang-orang tertentu yang dapat melihatnya.

Jangan berikan informasi pribadi saat mendaftar ke platform media sosial, jangan berikan detail pribadi, seperti tanggal lahir, kota asal, sekolah menengah, atau informasi perusahaan Anda.

3. Gunakan VPN

Mendaftar dengan jaringan pribadi virtual, atau VPN, dapat membantu melindungi informasi pribadi Anda dari pelaku kejahatan.

Saat Anda terhubung ke internet dengan masuk ke VPN terlebih dahulu, alamat IP asli Anda akan disembunyikan. Artinya, peretas tidak akan dapat melacak alamat ini untuk lokasi Anda atau informasi identitas lainnya.

4. Waspada terhadap email phishing

Doxers mungkin menggunakan penipuan phishing untuk menipu Anda agar mengungkapkan alamat rumah, atau bahkan kata sandi Anda.

Berhati-hatilah setiap kali Anda menerima pesan yang diduga berasal dari bank atau perusahaan kartu kredit dan meminta informasi pribadi Anda. Lembaga keuangan tidak akan pernah meminta informasi ini melalui email.

5. Informasi tertentu tidak boleh dibagikan

Pastikan untuk tidak pernah memposting informasi tertentu secara online, seperti alamat rumah, nomor SIM/telepon, dan informasi apa pun terkait rekening bank atau nomor kartu kredit.

Ingat, peretas dapat mencegat pesan email, jadi Anda tidak boleh menyertakan detail pribadi dalam email Anda.

Baca juga: Akun Twitter Ahli Epidemiologi UI Pandu Riono Diretas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi