Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Covid-19, Bisakah Peserta SKB CPNS Tetap Mengikuti Tes?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
UJIAN SKB—Ratusan peserta mengikuti ujian SKB CPNSD 2019 Kota Madiun tahun 2019 di Wisma Haji Kota Madiun, Rabu (2/9/2020).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Tahap pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), waktu pelaksanaan SKB digelar pada 1 September–12 Oktober 2020.

Pelaksanaan SKB dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Lalu, bagaimana aturannya jika peserta SKB CPNS ternyata positif Covid-19?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta SKB CPNS yang positif Covid-19 tetap mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes.

Namun, yang bersangkutan harus melakukan pelaporan sehingga tes bisa dijadwalkan ulang.

"Kalau dia melaporkan ke instansi dan instansi melaporkan ke BKN dengan bukti-bukti dan sedang menjalani isolasi mandiri maka akan dijadwalkan ulang," ujar ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Paryono menjelaskan, pelaksanaan SKB bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam SE tersebut ditekankan dua aturan penanganan peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti SKB.

Dua aturan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah:

1. Untuk peserta SKB terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, instansi pusat atau instansi daerah menyampaikan surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab dengan keterangan menjalani isolasi.

BKN akan mengatur kembali jadwal SKB peserta terkonfirmasi Covid-19 tersebut.

2. Dalam hal terdapat peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan:

Seperti diberitakan sebelumnya, dari pengumuman pelaksanaan SKB yang dikeluarkan beberapa instansi, masing-masing instansi telah mengumumkan beberapa hal terkait protokol SKB selama masa pandemi Covid-19.

Protokol tersebut di antaranya penggunaan masker dan face shield serta menjaga jarak.

Selain itu, peserta juga wajib cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Selain itu, ini beberapa hal yang harus diperhatikan para peserta saat pelaksanaan SKB:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi