Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3 Mundur, Bagaimana dengan Tahap Selanjutnya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 tahap 3 untuk 3,5 juta orang karyawan dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta diundur menjadi Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pencairan kepada para pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan pada Jumat (11/2/2020).

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (12/9/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku jadwal pencairan mundur lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.

Molornya penyaluran subsidi gaji ini juga disebabkan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek

Lalu, bagaimana dengan nasib pencairan subsidi gaji tahap selanjutnya?

Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya kini tengah memproses data pekerja yang calon penerima subsidi gaji tahap 4.

Rencananya, kata dia, data tersebut akan diserahkan ke Kemnaker pada pekan depan.

"Rencana pekan depan (data) tahap ke-4 diserahkan ke Kemnaker," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Terkait jumlah penerima subsidi gaji tahap 4, Utoh belum dapat memastikannya. Sebab, keputusan tersebut juga akan bergantung pada proses pengecekan di Kemnaker.

Perlu diketahui, proses pengajuan calon penerima manfaat subsidi gaji yang memenuhi kriteria dilakukan melalui perusahaan atau tempat karyawan bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah data divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan ulang.

Jika dinyatakan lolos, penyaluran dana dilakukan secara langsung kepada masing-masing penerima melalui transfer ke nomor rekening yang bersangkutan.

 

Pengumpulan rekening

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang pekerja, tepatnya 15.725.232 orang.

Setiap penerima manfaat BSU akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Besaran ini akan disalurkan melalui dua kali transfer atau Rp 1,2 juta setiap kali transfer.

Berdasarkan data Kemnaker, bantuan subsidi gaji telah diserahkan dalam dua tahapan, berikut rinciannya:

  • Tahap 1: 2,5 juta (24 Agustus)
  • Tahap 2: 3 juta (1 September)

Baca juga: Mundur Lagi, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3

Sementara itu, menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga 3 September 2020, sebanyak 14,2 juta nomor rekening telah terkumpul dan 11,3 juta di antaranya telah tervalidasi.

Adapun, waktu pengumpulan nomor rekening pegawai oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang, dari 31 Agustus 2020 menjadi 15 September 2020.

"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," ujar Utoh.

Baca juga: 6,7 Juta Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji, Ini yang Harus Diperhatikan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi