Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap 3 Cair Besok, Berapa Nominal Bantuan Subsidi Gaji yang Diterima?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, rupiah, pesangon, tunjangan
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk karyawan dan pegawai honorer bergaji Rp 5 juta tahap 3 dipastikan mundur, dari Jumat (11/9/2020) menjadi Senin (14/9/2020).

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Selain itu, molornya penyaluran subsidi gaji ini juga disebabkan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2.

Pada tahap 3 rencananya subsidi gaji akan diberikan kepada 3,5 juta pekerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa nominal yang akan subsidi gaji yang akan diterima?

Setiap karyawan yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama 4 bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengatakan bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3 Mundur, Bagaimana dengan Tahap Selanjutnya?

Artinya, setiap pekerja akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta, sehingga total masing-masing menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan semua penerima akan mendapatkan uang Rp 2,4 juta paling lambat Desember 2020.

Hingga saat ini, sudah ada 5,5 juta karyawan yang telah menerima bantuan tersebut dalam dua tahap.

Tahap 1 subsidi gaji diberikan kepada 2,5 juta pekerja (24 Agustus) dan tahap 2 kepada 3 juta pekerja (1 September).

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang pekerja, tepatnya 15.725.232 orang.

 

Perlu diketahui, proses pengajuan calon penerima manfaat subsidi gaji yang memenuhi kriteria dilakukan melalui perusahaan atau tempat karyawan bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu pengumpulan nomor rekening pegawai oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang, dari 31 Agustus 2020 menjadi 15 September 2020.

Setelah data divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan ulang.

Jika dinyatakan lolos, penyaluran dana dilakukan secara langsung kepada masing-masing penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Sumber: Kompas.com (Mela Arnani/Jawahir Gustav Rizal/Nur Rahmi Aida/Ade Miranti | Editor: Sari Hardiyanto/Erlangga Djumena)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi