Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Larangan Memotret di Stasiun dengan Kamera DSLR, Ini Penjelasan PT KAI

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Maksym Drozd
Ilustrasi dilarang memotret
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam sesorang yang hendak mengambil gambar di salah satu stasiun tetapi dilarang oleh petugas keamanan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @Naufal_Elnadi pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 07.51 WIB.

Dalam unggahan berdurasi 22 detik tersebut, terlihat seseorang yang hendak mengambil foto menggunakan kamera Digital Single Lens Reflex (DSLR), dilarang oleh petugas keamanan stasiun.

Petugas keamanan stasiun tersebut mengimbau kepada orang tersebut untuk memotret menggunakan kamera telepon, tidak dengan kamera DSLR.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Permasalahan mengenai larangan foto2 distasiun untuk hobby seakan tidak pernah selesai. Mungkin pihak pusat memperbolehkan, tapi nyatanya kejadian di lapangan seperti ini. Lantas bagaimana hal ini dapat selesai dengan baik?" tulis akun Twitter @Naufal_Elnadi.

Hingga Minggu (13/9/2020) sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 10.000 kali dan disukai lebih dari 150 kali.

Baca juga: Viral Video Prank Call Mirip Suara Presiden Jokowi, Ini Cerita di Balik Pembuatannya

Bagaimana sebenarnya aturan pengambilan gambar atau memotret foto yang dilakukan di stasiun?

Penjelasan PT KAI

Kompas.com menghubungi Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Joni Martinus untuk mengonfirmasi hal ini.

Menurut Joni, hal itu terjadi karena ada miskomunikasi.

Ia mengatakan, akan terus menyosialisasikan hal tersebut kepada petugas PT KAI di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Pertama-tama kami memohon maaf atas kejadian tersebut. Hal ini murni terjadi karena adanya miskomunikasi antara pelanggan dan petugas kami di lapangan," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Joni menegaskan, tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video.

"Kami sampaikan bahwa tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video guna konsumsi pribadi di area publik perkeretaapian seperti peron, ruang tunggu, hall, dan parkiran menggunakan kamera DSLR," ujar Joni.

Meski demikian, pelanggan tidak diizinkan mengambil gambar dengan drone atau peralatan kamera profesional seperti tripod, lighting, atau alat penunjang lain seperti microphone kecuali sudah memiliki izin dari pihak terkait.

Joni juga mengingatkan ada larangan untuk tidak mengambil gambar atau video di tempat yang terlarang.

"Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, dan lainnya," jelas Joni.

Baca juga: Viral, Kisah Pria Indonesia Dibayar Rp 90 Juta karena Editan Fotonya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi