Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Epidemiolog, Ini Indikator PSBB Ketat di DKI Jakarta Efektif atau Tidak

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per hari Selasa (8/9/2020) lima kabupaten/kota yang tercatat mengalami kenaikan risiko, sehingga saat ini ada 70 kabupaten kota dengan risiko tinggi dari pekan lalu sebanyak 65 daerah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

Adapun penerapan PSBB pengetatan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Warga DKI Batasi Aktivitas Sosial-Ekonomi Selama PSBB

Dengan diterapkannya pengetatan PSBB di DKI Jakarta tersebut, adakah harapan untuk menekan laju kasus Covid-19?

Indikator efektif atau tidak

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, indikator keberhasilan PSBB dilihat dari berapa banyak warga tetap tinggal di rumah.

Miko mencontohkan, pada PSBB I di DKI Jakarta lalu, sebanyak 60 persen warga tetap berada di rumah.

"Sehingga, pada PSBB ini kita lihat dulu yang tetap di rumah berapa persen. Efektivitasnya itu tergantung seberapa besar kepatuhan masyarakat," kata Miko kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Ia menyebutkan, efektivitas PSBB akan rendah jika kepatuhan untuk tetap di rumah juga rendah. Sebaliknya, akan tinggi bila kepatuhan tinggal di rumah juga tinggi.

Namun, Miko berpandangan, pada pengetatan PSBB DKI Jakarta kali ini tingkat kepatuhan masyarakat untuk tinggal di rumah tak akan sama seperti saat PSBB I lalu.

Menurut dia, banyak yang sudah jenuh untuk berada di rumah karena pandemi tak kunjung usai.

"Saat PSBB I saja kan cuma 60 persen seperti yang saya bilang tadi, bagaimana yang udah 6 bulan lebih. Orang sudah bosen di rumah," ujar Miko.

"Saya rasa, kepatuhan orang untuk tinggal di rumah akan berkurang daripada saat PSBB I lalu dan efektivitasnya akan lebih rendah dari yang sudah-sudah," kata dia.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Rp 300 Triliun dan Efek Berantai Pandemi...

Pengetatan PSBB memang harus dilakukan

Miko mengungkapkan, penerapan PSBB secara ketat di DKI Jakarta memang haru dilakukan.

Jika tidak, kapasitas rumah sakit tidak akan mampu menampung jumlah pasien dan membeludak.

Selain itu, positivity rate di DKI Jakarta juga telah menyamai saat puncak wabah yang pertama beberapa bulan lalu.

"Kalau tidak dilakukan (PSBB ketat), maka akan melampaui saat DKI melaporkan positivity rate tertinggi pada beberapa waktu lalu yang juga 14 persen saat puncak wabah pertama," ujar Miko.

Miko menekankan, ada alasan lain mengapa PSBB ketat ini harus segera dilakukan.

"Jika tak dilakukan, positivity rate akan lebih dari 14 dan terjadi puncak wabah kedua. Puncak wabah kedua ini akan lebih banyak kasusnya dibandingkan yang puncak pertama," lanjut Miko.

Dengan pengetatan PSBB ini, ia berharap, bisa menekan laju kasus sehingga mengurangi jumlah pasien positif Covid-19.

Menurut dia, saat ini kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta sudah terisi 80 persen.

"Kapasitas rumah sakit sudah mencapai 80 persen dan diharapkan terjadi percepatan penurunan dengan dilakukannya PSBB ketat ini," kata Miko.

Baca juga: Resepsi Dilarang, Pernikahan Hanya Boleh di KUA Selama Pengetatan PSBB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi