KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 3 mulai disalurkan ke rekening para pekerja pada hari ini, Senin (14/9/2020).
Rencana ini sesuai dengan informasi yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jumat (1/9/2020).
Apa saja yang perlu diketahui terkait pencairan subsidi gaji tahap 3 kali ini? Berikut di antaranya:
3,5 juta penerima
Untuk pencairan subsidi gaji tahap 3 ini, bantuan akan disalurkan ke 3,5 juta rekening pekerja yang sudah dikantongi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," kata Menteri Ida, seperti diberitakan Kompas.com.
Sempat tertunda
Jika mengacu pada petunjuk teknis (juknis), penyaluran subsidi gaji tahap 3 ini dilakukan pada Jumat (11/9/2020).
Namun, dengan alasan verifikasi data, Kemnaker mengundur proses pengirimannya.
Verifikasi dinilai perlu dilakukan oleh Kemnaker mengingat jumlah penerima pada tahap 3 lebih banyak dari tahap 1 dan 2.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," ujar Ida, Jumat lalu.
Setelah dihitung, Ida menyebutkan, paling tidak Senin ini dana akan disalurkan ke masing-masing rekening, setelah pihaknya melakukan cek ulang terhadap data pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Mulai Ditransfer
Proses transfer
Jika data sudah selesai diverifikasi maka Kemnaker akan menyerahkan data nomor rekening ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya, KPPN akan menyalurkan uang subsidi pada bank-bank penyalur yang masuk dalam anggota HIMBARA.
Terakhir, bank-bank itu akan menyalurkan secara langsung bantuan ke masing-masing rekening pekerja, tidak melalui perusahaan.
Tujuan pemberian subsidi
Bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebelumnya sempat mengundang kontroversi karena dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19, ada yang lebih pantas untuk mendapat bantuan daripada pekerja yang sudah memiliki gaji bulanan.
Namun, Kemnaker menjelaskan tujuan pemberian subsidi ini.
Pertama, bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban para pekerja di masa sulit ini.
Kedua, bantuan ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang pada akhirnya mendongkrak konsumsi di masyarakat.
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Humas Kemnaker, Soes Hindharno, lewat keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).
5,5 Juta pekerja seharasunya telah terima bantuan ini
Mengacu pada data yang disampaikan Menaker, dari 2 tahap pengiriman yang telah dilakukan, terdapat 5,5 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah menerima subsidi Rp 600.000 per bulan ini.
Jumlah itu terbagi dalam 2 tahap, yakni tahap I sebanyak 2,5 juta rekening pekerja, sisanya sebanyak 3,5 juta rekening pekerja di tahap II.
Namun, berdasarkan keterangan tertulis dari Kemnaker, tahap 1 baru terealisasi 99,17 persen atau 2.479.261 rekening yang telah ditranser dana.
Dan di tahap kedua, realisasi ada di angka 92,30 persen atau 2.768.965 rekening.
Sehingga, total realisasi penyaluran bantuan untuk 2 tahap sebelumnya sebanyak 95,4 persen dari total 5,5 juta rekening yang seharusnya menerima.