Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi infeksi virus corona. Gunakan masker saat muncul gejala Covid-19.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9/2020).

Kebijakan PSBB diterapkan kembali karena kasus infeksi Covid-19 di Ibu Kota melonjak secara signifikan.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika melanggar protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta, bersiap dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?

Baca juga: PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Rem Darurat Memang Harus Ditarik...

Sanksi pelanggar protokol kesehatan

Melansir informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terakit.

Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:

1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000

2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000

3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000

4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000

1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi