KOMPAS.com - DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan mulai Senin (14/9/2020).
Namun kebijakan tersebut tidak diikuti oleh daerah-daerah lain di sekitarnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), keputusan itu diambil seusai Ridwan Kamil menggelar rapat virtual dengan para kepala daerah pada Senin.
Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi daerah-daerah tersebut berhubungan langsung dengan Jakarta.
Sehingga pengetatan hanya dilakukan di wilayah dengan potensi penularan yang tinggi.
"PSBM karena Bodebek ini ada wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta, ada juga yang ekonominya sifatnya mandiri. Tentu perlakuan PSBB-nya dilakukan berbeda, sehingga kami menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini," kata Emil.
Baca juga: Dukung PSBB Anies, Ridwan Kamil Terapkan PSBM di Wilayah Bodebek, Ini Faktanya
Lalu apa itu PSBM yang berlaku di Jawa Barat?
Cakupan PSBM
Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.
PSBM adalah pembatasan sosial pada skala mikro, dapat berupa Desa, Kelurahan, Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu berbeda dari PSBB yang cakupannya lebih luas yaitu semua wilayah DKI Jakarta.
Untuk menetapkan suatu daerah perlu melakukan PSBM diperlukan kriteria sebagai berikut:
- Ditemukan penambahan positif baru secara signifikan
- Terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal
- Terdapat kasus Covid-19 yang belum stabil
- Terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19
- Terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid-19
- Adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan Polymerase Chain Reaction (PCR)
- Adanya keterbatasan sumber daya daerah dalam penanganan Covid-19.
Persiapan PSBM
Pada tahap persiapan PSBM, Gugus Tugas Kabupaten/Kota melaksanakan:
- Pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM pembaharuan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19
- Menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan
- Melakukan sosialisasi dan edukasi sasaran PSBM
- Melaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat
- Menetapkan lokasi isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan positif yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai protokol kesehatan meliputi tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, alat pendeteksi suhu tubuh (thermal scan), dan masker.
Baca juga: Ridwan Kamil Putuskan Bogor, Depok, dan Bekasi Menerapkan PSBM
Selain itu, pada tahap pelaksanaan dilakukan hal-hal berikut:
- Pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR
- Sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum
- Pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM
- Pemeriksaan dan pelayanan kesehatan
- Memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM
- Isolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri, yang dilengkapi dengan layanan kesehatan.
Salah satu yang diatur adalah tentang orang yang berkegiatan di luar rumah. Berikut ini kewajiban orang yang berkegiatan di luar:
- Melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol
- Menggunakan masker
- Mnjaga jarak secara fisik (physical distancing).
Keluar masuk daerah
Bagi warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.
Tim pelaksana PSBM akan mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan, yang diatur dalam Protokol keluar-masuk
Wilayah PSBM.
Ketua tim pelaksana PSBM adalah yang berhak memberikan surat pengantar keluar-masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan.
Warga yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan, dilarang keluar masuk wilayah PSBM. Selain itu orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM.
Bagi penduduk yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan bupati/wali kota setempat.
Baca juga: Ikuti Arahan Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.