Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperketat, Bagaimana Protokol Penukaran Uang Rp 75.000?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp 75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). Kpw BI Kota Tegal menyediakan sebanyak 1,3 juta lembar uang baru pecahan Rp 75.000 untuk ditukarkan warga dengan syarat daftar online dan menunjukkan KTP elektronik.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) masih melayani penukaran uang kertas edisi HUT ke-75 Indonesia dengan nominal Rp 75.000.

Namun demikian, dengan diperketatnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, ada sejumlah protokol yang diterapkan dan harus diikuti.

"Masih dapat dilakukan dengan pengaturan protokol yang lebih ketat dan dilakukan penyesuaian," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020) siang.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan penukaran uang Rp 75.000 tetap dapat dilakukan di kantor pusat BI, Jakarta, selama PSBB diperketat.

"Secara prinsip masih sama, hanya dilakukan penguatan dan pengetatan protokol," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tenang, Penukaran Uang Rp 75.000 Baru 1 Persen dari 75 Juta Lembar

Protokol diperketat

Adapun, pengetatan protokol yang dimaksud antara lain:

"Untuk validasi penukaran kolektif yang cukup banyak penukaran ditempatkan di lantai 2 dan individu di lantai 1, sehingga tidak bertemu," kata Marlison.

Selain penguatan dan pengetatan tersebut, protokol kesehatan yang telah berlaku sebelumnya juga tetap berjalan, yaitu:

Baca juga: BI Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000: Stok Masih Banyak

Mekanisme penukaran uang

Sebelumnya, diketahui penukaran uang ini dilakukan dengan mekanisme yang juga telah ditentukan, yaitu terlebih dahulu mendaftar secara online di laman https://pintar.bi.go.id/.

Setelah mendapatkan antrean, masyarakat bisa datang ke kantor BI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) juga menyerahkan uang dengan nominal yang sama untuk ditukar uang khusus.

Dikutip dari https://pintar.bi.go.id/, mulai 25 Agustus 2020, BI membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif.

Berikut syarat ketentuan dan mekanismenya:

Syarat dan ketentuan

Baca juga: Kemenkeu Bantah Pencetakan Uang Rp 75.000 gara-gara Kurang Anggaran

Mekanisme Penukaran Kolektif

Pemesanan

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor Bank Indonesia yang dituju.

3. Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui e-mail.

Penukaran

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:

  1. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan;
  2. KTP asli pihak yang ditunjuk; 
  3. Surat permohonan asli yang ditanda tangani; 
  4. Bukti pemesanan yang diterima melalui email; 
  5. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal uang peringatan yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan BI dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Makna Uang Rp 75.000 Spesial HUT ke-75 RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi