Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB Jakarta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9/2020).

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Baca juga: Covid-19, Anies Baswedan, dan Polemik PSBB Jakarta...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Jika melanggar protokol kesehatan selama PSBB, maka bersiap dikenakan sanksi.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Informasi selengkapnya terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PSBB Jakarta dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi