Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

Baca di App
Lihat Foto
PSBB Jakarta 14 September 2020
Pekerja yang menggunakan masker saat melintasi poster Presiden Joko Widodo yang menghimbau penggunaan masker di Stasiun Tanah Abang di Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kebijakan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari kapasitas rumah sakit hingga masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap Ngantor dan Ngemal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta yang terbaru diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Covid-19, Anies Baswedan, dan Polemik PSBB Jakarta...

Lalu, apa bedanya PSBB dan PSBM? Berikut ini beberapa perbedaan yang dirangkum Kompas.com dari Pergub dan Perbup.

1. Ruang lingkup

Ruang lingkup berlakunya PSBB dan PSBM berbeda. Pada PSBB, aturan yang dibuat berlaku untuk satu provinsi, yaitu DKI Jakarta.

Hal itu disebut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Disebutkan bahwa PSBB merupakan bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Sebanyak 21 Relawan Telah Disuntik Calon Vaksin Covid-19, Bagaimana Reaksinya?

Adapun PSBM ruang lingkupnya dapat berupa:

Pada PSBM, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM dan pembaruan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.

Setelah itu barulah menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan. Hal ini tidak dilakukan di PSBB.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR, sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum, pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM, hingga memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

2. Keluar masuk wilayah

Pada PSBB, Kemenhub pastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti PSBB sebelumnya.

Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Adapun persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yakni syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) harus dimiliki.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Selain itu, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (dua orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

Untuk sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi), tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pada PSBM, aturan tersebut diatur masing-masing daerah. Di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya.

Di Pergub disebutkan, warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Syaratnya

Tim pelaksana PSBM akan mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan, yang diatur dalam protokol keluar masuk wilayah PSBM.

Ketua tim pelaksana PSBM adalah yang berhak memberikan surat pengantar keluar masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan.

Warga yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan, dilarang keluar masuk wilayah PSBM. Selain itu, orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM.

Penduduk yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan bupati/wali kota setempat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Salah satu Perbup yang mengatur PSBM adalah Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Di sana disebut bahwa perlakuan akan diberikan sesuai dengan tingkat levelnya. Ada level 1 (normal) hingga level 5 (total lockdown).

Pada level 1, pembatasan penduduk dilakukan antardaerah. Lalu, pada level 2 pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam daerah.

Sedangkan pada level 3, pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam daerah dan antardaerah.

Pembatasan mobilitas penduduk dalam kecamatan dilakukan pada level 4. Lebih ketat lagi di level 5, pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam kelurahan/desa.

Baca juga: Update Vaksin Covid-19 di Seluruh Dunia, dari Rusia hingga Inggris

3. Sanksi

Pemprov DKI Jakarta meningkatkan level penegakan aturan di PSBB Jakarta. Sebelumnya hanya berupa imbauan, tetapi sekarang pelanggar bisa kena sanksi.

Sanksi itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Mereka yang bisa dikenai sanksi adalah perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.

Sanksi bagi orang yang tidak memakai masker selama keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain atau berkendaraan ada di Pasal 5.

Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Jika mengulangi pelanggaran tidak pakai masker, akan dikenakan sanksi:

  • Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000.
  • Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000.
  • Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pada PSBM diatur masing-masing daerah. Seperti di Bogor, orang yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak dapat dikenai sanksi.

Sanksinya berupa teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, hingga denda administratif paling sedikit Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Indonesia Terserah, Kebijakan Plin-plan, dan Pembiaran Negara...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi