Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Siapa yang Bisa dan Dilarang Daftar

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 9. Masyarakat bisa mendaftar gelombang 9 mulai Kamis (17/9/2020) siang.

Sementara itu pendaftar gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga hari ini.

Namun masih ada yang gagal atau tidak lolos Prakerja hingga gelombang 8. Salah satu faktornya adalah pendaftar tidak sesuai kriteria.

Baca juga: Penyebab Tak Lolos Seleksi Prakerja dan Perpanjangan Program hingga 2021...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja lewat GoPay, BNI, OVO, dan LinkAja

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat daerah
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Tak Punya Rekening BNI? Ini Cara Lain Cairkan Insentif Prakerja

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).

"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.

Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Prakerja gelombang 9

Diketahui, pendaftaran Prakerja gelombang 9 dibuka Kamis (17/9/2020) siang ini dengan kuota yang masih sama dengan gelombang sebelumnya yaitu 800.000 orang.

Pendaftar perlu menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar.

Bagi yang ingin mendaftar via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Baca juga: Ruangguru Resmi Mundur dari Platform Digital Kartu Prakerja

Sedangkan bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar, baik secara individu maupun kolektif.

Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca juga: Alasan Ruangguru Mundur dari Platform Digital Kartu Prakerja

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi