Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Simak 3 Kemungkinan Berikut Ini

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi uang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sudah memasuki tahap 3. BSU tersebut dikabarkan bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pencairan BSU tahap 4.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mengeluh belum mendapatkan BSU. Ada juga yang mengatakan sudah memenuhi syarat tapi masih belum dapat.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Penerima manfaat akan mendapatkan Rp 2,4 juta yang diberikan 2 kali selama 4 bulan ini. Pemerintah menargetkan bulan Desember bisa selesai diberikan seluruhnya.

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Berikut kemungkinan-kemungkinan Anda belum mendapatkan BSU meski sudah memenuhi persyaratan:

1. Belum masuk tahap pencairan

Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan, namun belum mendapatkan BSU hingga kini ada kemungkinan belum terdaftar di tahap 1-3 ini.

Menurut data Kemnaker, pada tahap 1 (26/8/2020), BSU pertama sebesar Rp 1,2 juta sudah dicairkan untuk 2,5 juta orang.

Lalu pada tahap 2 sebanyak 3 juta orang sudah mendapatkannya. Jumlahnya meningkat menjadi 3,5 juta orang pada tahap 3 ini.

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang, tepatnya 15.725.232 orang. Sehingga masih tersisa sekitar 6,7 juta orang yang belum mendapatkan BSU pertama.

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan BSU ditargetkan cair tiap minggu.

"Per minggu akan ditransfer ke 2,5 juta orang. Tapi kami minta kalau bisa 3 juta orang. Karena semakin cepat semakin baik," katanya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Untuk perhitungannya, dia menjelaskan, dari total 15 juta penerima jika dibagi 2,5 juta penerima maka akan didapati angka 6.

Gambarannya, pada 6 minggu pertama itulah sebagian bantuan akan diberikan (Rp 1,2 juta per orang). Lalu 6 minggu selanjutnya, akan diberikan sisanya (Rp 1,2 juta per orang).

Akan tetapi, dia berharap lebih dari 2,5 juta orang. Jika nanti setiap minggu ada 3 juta penerima, maka bisa lebih cepat, sekitar 5 minggu saja.

Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Loker di Lima Posisi, Gaji Per Bulan Rp 5 Juta, Berminat?

2. Rekening bank berbeda

Banyak terjadi dalam sebuah perusahaan, ada karyawan yang sudah menerima, tapi ada juga yang belum. Hal itu seperti dikeluhkan beberapa warganet berikut:

Dikutip Kompas.com, Minggu (30/8/2020), Soes menjelaskan tidak serempaknya karyawan di satu perusahaan bisa jadi karena rekening yang dimilikinya berbeda (bukan termasuk Bank Himpunan Bank Milik Negara).

Bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.

"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.

Baca juga: Tak Punya Rekening BNI? Ini Cara Lain Cairkan Insentif Prakerja

Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan lalu divalidasi oleh Kemnaker dan diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).

Saat disinggung terkait lamanya waktu bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening lain, menurutnya maksimal lima hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.

"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.

Meski begitu menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.

"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari," katanya.

Baca juga: Tak Punya Rekening BNI? Ini Cara Lain Cairkan Insentif Prakerja

3. Data pekerja tidak valid

Beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merekap data dan mengumumkan bahwa banyak pekerja tak memenuhi kriteria.

Dilansir Kompas.com, Selasa (8/9/2020), terdapat 1,6 juta pekerja yang gagal mendapat subsidi gaji atau BSU.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid.

Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan. Hal itu bisa terjadi karena perusahaan tidak menyeleksi dengan benar saat akan mengirimkannya.

Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.

Padahal salah satu syaratnya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta paling lambat 30 Juni 2020, sehingga bagi yang baru mendaftar setelah tanggal itu tidak bisa mendapatkan BSU.

Sebelum itu BPJS Ketenagakerjaan juga menyeleksi dan menemukan 1,1 juta pekerja tidak valid datanya. Sehingga tidak dapat menerima BSU.

Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Yoga Sukmana, Jihad Akbar, Rizal Setyo Nugroho)

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi