Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Gelombang 8? Simak Ketentuan Ini agar Kartu Prakerja Tidak Dicabut

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 8 sudah dilakukan sejak Kamis (17/9/2020).

Peserta bisa mengecek kelolosan melalui dashboard masing-masing di laman Prakerja.go.id. Peserta yang dinyatakan lolos juga akan menerima SMS dari manajemen Kartu Prakerja.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/9/2020), sama seperti gelombang sebelumnya, ada sebanyak 800.000 pendaftar dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 8.

Namun seperti gelombang sebelumnya, walau sudah dinyatakan diterima, tidak serta merta peserta langsung mendapatkan insentif Kartu Prakerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta wajib mengikuti pelatihan sampai selesai. Selain itu, peserta juga harus memerhatikan sejumlah ketentuan agar kepesertaan mereka di Kartu Prakerja tidak dicabut.

Baca juga: Status Sejumlah Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 Dicabut, Ini Alasannya

Bisa dicabut

Diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2020 yang mengutip website Prakerja.go.id, kepesertaan dapat dicabut apabila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Berikut ketentuan bagi mereka yang dinyatakan diterima di program Kartu Prakerja:

- Penerima Kartu Prakerja wajib melakukan pembelian pelatihan pertama

- Pembelian pelatihan pertama maksimal 30 hari setelah dinyatakan diterima

- Pembelian pelatihan dinyatakan berhasil saat penerima Kartu Prakerja mendapatkan bukti konfirmasi transaksi dari Platform Digital

- Bukti konfirmasi transaksi harus disimpan

- Bukti konfirmasi transaksi tidak boleh digunakan oleh pihak lain atau berpindah tangan ke pihak lain

- Penerima Kartu Prakerja wajib menyelesaikan pelatihan yang dibeli, sesuai dengan jadwal dan tempat pelatihan yang dipilih tanpa diwakili orang lain

Konsekuensi

Bagi penerima Kartu Prakerja yang tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibelinya ada beberapa konsekuensi yang harus diterima. Berikut rinciannya:

1. Penerima Kartu Prakerja tidak berhak mendapatkan insentif

2. Bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke rekening kas negara

3. Penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja

Pencabutan di gelombang 4

Sejumlah penerima Kartu Prakerja padamendapat pencabutan status kepesertaan pada Kamis, (17/9/2020).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pencabutan status karena mereka belum memilih pelatihan pertama.

Baca juga: Sudah Sampai Gelombang 8, Kenapa Tak Kunjung Lolos Kartu Prakerja?

Namun, Louisa tidak menyebutkan berapa banyak penerima Kartu Prakerja gelombang 4 yang dicabut status kepesertaannya.

Pencabutan dilakukan karena penerima tidak mematuhi batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 4 untuk memilih pelatihan pertama, yakni pada Rabu (16/9/2020) pukul 23.59 WIB.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung 30 hari sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Louisa mengatakan, jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja alias di-blakclist.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi