Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT
Dua pesepeda tetap mengenakan masker saat bersepeda dalam masa pandemi Covid-19.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan telah diterbitkan.

Aturan tersebut diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.

"Iya, betul (aturan sepeda). Ditetapkan 14 Agustus, dan diundangkan 25 Agustus," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Peraturan tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenhub tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari kelengkapan sepeda, ketentuan yang harus dipatuhi oleh pesepeda, dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda.

Larangan bagi pesepeda

Mengutip Bab II Pasal 8, ada enam larangan bagi para pesepeda yang berkendara di jalan, yaitu:

1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

4. Menggunakan payung saat berkendara

5. Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Ketentuan untuk pesepeda

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Kelengkapan sepeda

Tidak hanya mengatur pesepeda, Permenhub tersebut juga mengatur soal kelengkapan penunjang keselamatan yang harus ada pada sepeda.

Pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem rem
  4. Lampu
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
  7. Pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Serta, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksudkan yakni jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejarah pajak sepeda di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi