Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Informasi Pengangkatan CPNS Mencatut Menteri PANRB

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Pesan penipuan terkait CPNS mengatasnamakan Menteri PANRB.
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Penipuan dengan dalih pengangkatan CPNS menelan 55 korban dengan total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,8 miliar.

Penipuan tersebut mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, mengatakan Menteri PANRB melaporkan masalah itu ke kepolisian.

"Kami baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," katanya, Kamis (17/9/2020), dikutip dari situs web Kementerian PANRB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Pesan Penipuan  

Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati, dan Eni Suheni.

Melalui pesan singkat WhatsApp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019.

Lokasi pembagian di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.

Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.

Sementara, peserta yang belum mendapat nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018.

Bahkan, oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register.

Selain itu, masih satu rangkaian dari kasus penipuan tersebut, ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menteri PANRB.

Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam surat palsu itu juga tertulis Menteri PANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab Menteri PANRB.

Dijelaskan juga bagi seluruh peserta CPNS yang sudah memiliki NIP dan SK, diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali. Sebab, pembagian SK tertunda hanya sampai akhir Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan.

Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat.

Penjelasan Kementerian PANRB

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menjelaskan, saat ini proses seleksi CPNS tahun anggaran 2019 tengah dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Utamanya, dengan meminta sejumlah uang.

"Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan," kata Andi.

Masyarakat juga diminta selektif menerima informasi serta mencari kebenarannya di situs web www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

"Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB terlebih dahulu," ujarnya.

SKB dijadwalkan berlangsung pada 1 September-12 Oktober 2020.

Mengutip artikel Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan fasilitas kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaian pengaduan seputar pelaksanaan SKB CPNS.

Peserta dapat mengakses fasilitas ini melalui alamat e-mail pengaduan@ bkn.go.id atau laman lapor.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi