Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Isyarat Tangan bagi Pengendara Sepeda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
Sejumlah warga sedang mengayuh sepeda di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/6/2020). Ruas Jalan Tunjungan ramai dikunjungi pesepeda seiring meningkatnya warga bersepeda di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang saat ini digandrungi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Namun tak boleh asal mengayuh, pengendara sepeda kini harus menaati sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) demi keselamatan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Dalam Permenhub No 59 Tahun 2020, salah satu yang diatur adalah tentang isyarat tangan, yakni tertuang dalam Pasal 7.

Berikut bunyi Pasal 7 Ayat 1 Permenhub No 59 Tahun 2020:

"Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda isyarat tangan."

Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Ragam isyarat tangan

Terkait dengan isyarat tangan tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 7 Ayat 2. Berikut ragam isyarat tangan yang harus dipahami pesepeda:

Pesepeda yang akan belok kiri dapat merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu

Pesepeda yang akan belok kanan dapat merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu

Pesepeda dapt mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala

Pesepeda dapat menganyunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain

Baca juga: 6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Berikut gambar lengkap terkait isyarat tangan bagi pesepeda:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi