Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Masker Scuba, Bolehkah Dipakai di Kereta Api Jarak Jauh?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/istimewa
PT KAI Daerah Operasional 9 Jember kembai mengoperasikan kereta api Mutiara Timur pada tanggal tertentu
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.

Selain itu, PT KCI juga meminta penumpang KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne seperti diberitakan Kompas.com, (15/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Saat Masker Disebut Lebih Efektif Cegah Covid-19 Dibanding Vaksin...

Lantas, apakah hal ini juga diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kepada penumpang kereta jarak jauh maupun dekat?

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kepada para penumpang untuk memakai masker sesuai anjuran pemerintah.

Dengan kata lain, kata Joni, pihaknya masih memperbolehkan para penumpang kereta jarak jauh atau dekat menggunakan masker jenis scuba.

"Ya, masih boleh (menggunakan masker scuba)," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020) siang.

"Untuk KA jarak jauh dan jarak dekat, kami mengimbau agar para penumpang menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah," lanjutnya.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Gerakan 3M

Dia menambahkan, PT KAI hingga kini terus mengampanyekan gerakan Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak (3M) kepada seluruh pelanggan dan pegawai.

Dalam pelaksanaan 3M di KAI, setiap pelanggan diimbau rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun dan tetap membawa hand sanitizer pribadi agar bisa digunakan setiap waktu.

"KAI terus menggencarkan sosialisasi 3M untuk menjadikan kereta api sebagai angkutan massal yang aman, nyaman, selamat, dan tetap bisa menjaga kesehatan para pelanggan dan pegawai nya," ucap Joni.

Selain itu, Joni melanjutkan, para pelanggan juga diwajibkan memakai masker yang menutupi hidung dan mulut sejak masuk ke area stasiun.

Baca juga: Update Vaksin Covid-19 di Seluruh Dunia, dari Rusia hingga Inggris

Proses boarding mandiri

Untuk menghindari terjadinya kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang.

"Dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding," jelas Joni.

KAI juga menyediakan face shield untuk pelanggan dewasa agar semakin memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19 melalui droplet pada perjalanan KA jarak jauh.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

Pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi.

Adapun face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Pengaturan jarak di stasiun telah KAI atur termasuk pada ruang tunggu dan antrean pelanggan.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Perlukah Masyarakat Menggunakan Face Shield?

Hanya menjual 70 persen kapasitas tempat duduk

Lebih lanjut, untuk menjaga jarak selama perjalanan, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Petugas di stasiun dan dalam perjalanan senantiasa mengumumkan perihal protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelanggan," katanya lagi.

Selain 3M tadi, lanjutnya, KAI juga melakukan protokol kesehatan lainnya seperti pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?

Khusus pelanggan KA jarak jauh, diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Atau, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

"Bagi pelanggan KA Lokal, pelanggan tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta guna menghindari penularan Covid-19 melalui droplet," papar Joni.

"Untuk pelanggan dengan usia di atas 50 tahun, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya supaya tidak berdampingan dengan pelanggan lain," pungkas dia.

Baca juga: PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi