Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Aturan Bersepeda Kemenhub, Begini Kata Komunitas Pesepeda

Baca di App
Lihat Foto
wallsave.com
Ilustrasi sepeda gunung.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan aturan soal bersepeda atau gowes.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.

Kendati begitu, sosialisasi mengenai aturan ini baru dilakukan mulai Jumat (18/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...

Merespons hal ini, bagaimana tanggapan dari pegiat sepeda atau komunitas pesepeda?

Masih ada yang bias

Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia Poetoet Soedarjanto mengapresiasi adanya aturan soal bersepeda itu.

Hal tersebut, imbuhnya menunjukkan adanya perhatian dari pemangku kebijakan khususnya terkait keberadaan sepeda di jalan raya sebagai alat transportasi.

Kendati demikian, dari pasal-pasal yang termaktub dalam Permenhub itu, Poetoet menilai masih ada beberapa hal yang dirasa kurang dan bias.

Poetoet mencontohkan, misalnya seperti dalam pasal 4 ayat 1, yang berbunyi:

"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Baca juga: 5 Hal Seputar Sepeda Kreuz, Disebut Mirip Brompton hingga Dipesan Jokowi

Menurut dia, dalam pasal tersebut tidak secara jelas disebut dalam perundang-undangan yang mana yang dimaksud.

"Perundang-undangan yang mana? Misalnya sepeda lipat, sepeda tandem, atau sepeda kardo, adakah Undang-Undang yang mengatur?" ujar Poetoet.

Kemudian, Poetoet juga mempertanyakan mengapa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tidak dijadikan rujukan.

Padahal, kata Poetoet, pada UULLAJ tersebut banyak pasal-pasal yang memuat soal sepeda.

"Lalu, saya tidak melihat UULLAJ No 22 tahun 2009 menjadi rujukan di Permen tersebut. Di situ banyak pasal yang memuat soal sepeda," jelas dia.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kecelakaan Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Wajo

Perlu dikaji lebih dalam

Hal lain yang dianggapnya masih perlu dikaji lebih dalam adalah pada pasal 13 poin C.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, "Jika ada jalur khusus bus, Lajur sepeda terletak di antara Jalan kendaraan dan jalur khusus bus."

"Pasal 13 poin C memang harus kita kaji lebih dalam, hubungannya dengan posisi lajur bus, di sisi kanan atau sisi kiri?" kata Poetoet.

Baca juga: Dibanderol Harga Tinggi, Apa Keunggulan Sepeda Lipat?

Ketika disinggung soal infrastruktur bagi pesepeda di Indonesia, Poetoet menyatakan bahwa hal itu layaknya peribahasa.

Adapun pribahasa yang dimaksud Poetoet adalah jauh panggang dari api.

Walaupun begitu, Poetoet menilai sudah ada beberapa daerah yang mulai berbenah dalam pemberian infratruktur untuk para pesepeda.

"Saya di Kabupaten Tangerang, sudah 15 tahun bersepeda ke kantor saya dan wara-wiri dengan sepeda, sepemahamanku enggak ada sejengkal pun jalur sepeda di kabupaten ini kecuali di dalam kompleks perumahan citra raya, ya ini cuma contoh 1 dari 400-an lebih kabupaten atau kota di Indonesia, DKI Jakarta dan sedikit kota lainnya, alhamdulillah mulai berbenah," terang Poetoet.

Baca juga: Viral, Video Seorang Pria di Langsa Rusak Knalpot Sepeda Motornya Sendiri, Apa Sebabnya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi