Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Ketentuan dan Larangan bagi Pesepeda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Kendati demikian, sosialisasi mengenai aturan tersebut baru dilakukan mulai Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski mendapat apresiasi, namun aturan soal bersepeda tersebut dinilai masih ada beberapa hal yang dirasa kurang dan bias.

Misalnya dalam pasal 4 ayat 1 yang diatur perihal penggunaan spakbor pada sepeda.

Selain itu ada pula aturan yang masih memerlukan kajian lebih dalam kaitannya dengan pasal 13 huruf C, yang mengatur soal lajur sepeda dengan jalur khusus bus.

Baca juga: 6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Informasi selengkapnya soal aturan kelengkapan yang harus dipenuhi pada sepeda dan larangan bagi pesepeda tersebut dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi