Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan, Tertarik? Ini Informasinya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PIXABAY
Ilustrasi Beasiswa Mahasiswa
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Program Beasiswa Unggulan 2020.

Pendaftaran beasiswa ini dilakukan secara online melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id pada 21 September-3 Oktober 2020.

Melansir situs resmi, program yang diberikan pemerintah ini bertujuan mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan, baik jalur gelar maupun non-gelar.

Baca juga: Bukalapak Buka Lowongan Pekerjaan di Banyak Posisi, Minat?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa unggulan ini terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai kemendikbud.

Berikut informasi lengkapnya:

1. Beasiswa masyarakat berprestasi

Informasi resmi menjelaskan bahwa program beasiswa unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister, dan Doktoral.

Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang telah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti

Berikut persyaratan umunya:

  1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/atau nasional
  2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
  3. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
  4. Diterima pada perguruan tinggi terakreditasi

Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?

Ditegaskan, program ini tidak bisa untuk permohonan bantuan dana riset skripsi, tesis, atau disertasi.

Surat pernyataan lolos perguruan tinggi tujuan atau LoA Unconditional harus tanpa syarat tambahan, di mana bagi mahasiswa on-going (sudah mulai kuliah maksimal semester 2 saat mendaftar), dapat menggantinya dengan surat keterangan aktif yang dikeluarkan kampus.

Adapun perguruan tinggi tujuan minimal terakreditasi B dalam daftar Kemdikbud, yang dapat diakses melalui laman https:/ban-pt.ristekdikti.go.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Baca juga: Pertamina Buka Beasiswa untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19, Simak Persyaratannya...

2. Beasiswa pegawai Kemendikbud

Beasiswa ini diberikan kepada PNS di lingkungan Kemendikbud, guna melanjutkan studi Magister atau Doktor di dalam atau luar negeri dengan mekanisme tugas belajar.

Program ini dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.

Ditegaskan bahwa beasiswa ini tak bisa diikuti oleh pegawai pelajar on-going.

Baca juga: Hari Terakhir, Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud untuk Pelanggan Telkomsel, Axis, dan XL

Berikut persyaratan umumnya:

1. Pegawai Kemdikbud

2. Diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja

3. Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud, Ini Cara Mendapatkannya untuk Pelanggan Axis dan XL

Sementara itu, berikut persyaratan khususnya:

a. Berusia maksimal 40 tahun

b. Diterima di perguruan tinggi di Indonesia akreditasi institusi minimal B atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

3. IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00

4. Diutamakan TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometric

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi