Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Isyarat Tangan bagi Pesepeda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Isyarat Tangan bagi Pesepeda
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang saat ini digandrungi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Namun tak boleh asal mengayuh, pengendara sepeda kini harus menaati sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) demi keselamatan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Salah satu yang termuat dalam Permenhub tersebut adalah isyarat tangan bagi para pesepeda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak pembahasan aturan isyarat tangan bagi pesepeda dalam infografik berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Isyarat Tangan bagi Pesepeda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi