Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB CPNS Ombudsman Disebut Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
Sekjen Ombudsman
Tngkapan layar Pengumuman Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Bagi Peserta Terkonfirmasi Positif Corona.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ombudsman merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Jumat, 18 Agustus 2020.

SKB CPNS 2019 ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21-25 September 2020 di Jakarta.

Dari unggahan @laporcovid di media sosial Twitter, disebutkan nantinya akan ada 215 peserta yang akan berkumpul di lokasi pelaksanaan SKB tersebut.

Bahkan, dari unggahan tersebut disebutkan kumpulan peserta ini dikhawatirkan akan menjadi klaster baru di tengah pandemi corona.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Aturan Bersepeda Kemenhub, Begini Kata Komunitas Pesepeda

Berikut narasi lengkapnya:

"Klaster Ombudsman?
Bakal terjadi jika 215 peserta seleksi CPNS
@OmbudsmanRI137
dari se-indonesia kumpul di DKI pd 21-25 Sept di saat PSBB wabah Covid-19
Mohon
@OmbudsmanRI137
tuk tunda/hentikan even itu!

Utamakan keselamatan nyawa 215 WNI & hindari jadi klaster Covid19 baru!" tulis akun Twitter @laporcovid dalam twitnya, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Body Shaming yang Sempat Ramai di Media Sosial...

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Ombudsman Leni Milana mengungkapkan, bahwa peserta SKB CPNS 2019 di lingkungan Ombudsman tidak sampai 215.

"Peserta 215 itu kalau hadir semua, tapi ada beberapa yang konfirmasi ada yang tidak ikut sejak awal, berarti ada yang kurang pesertanya," ujar Leni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan bahwa 215 peserta itu tidak dikumpulkan penuh dalam suatu tempat, melainkan dibagi menjadi 4 kloter.

"(Peserta SKB) kami bagi 4 hari, karena kami menjaga protokol kesehatan, jadi sehari maksimal ada 60 peserta yang mengikuti tes SKB," lanjut dia.

Baca juga: Daftar Lengkap Link Live Score untuk Melihat Hasil SKB CPNS 2019

Adapun tertuang pada Pengumuman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.

Ada tiga kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta yakni Pengecekan Suhu dan Registrasi pukul 07.00-08.00 WIB, Tugas Tertulis pukul 08.00-12.00 WIB, dan Diskusi Wawancara pukul 13.00-17.00 WIB.

"Untuk ujian tertulis itu 1 kelas terdiri dari 15 orang. Walaupun kapasitas ruangannya bisa mencakup 60-100 orang, tapi kita harus menjaga jarak," ujar Leni.

"Karena sehari tes berlangsung 60 orang, kita persiapkan 4 kelas, dan peserta diminta hadir lebih awal agar kegiatan pengecekan suhu dan registrasi berjalan lancar," lanjut dia.

Baca juga: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman

Jadwal peserta terkonfirmasi Covid-19

Selain itu, Leni menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019, pihaknya menyediakan tiga kali kesempatan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Ketentuan Bagi Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 Maupun Terdeteksi Memiliki Suhu Tubuh Lebih Dari atau Sama Dengan 37,3 Derajat Celsius Pada Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia Formasi Thun 2019.

Baca juga: Bagaimana Vaksin Flu dapat Membantu Melawan Covid-19?

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun terdeteksi memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celsius, jadwal pelaksanaan SKB sebagai berikut:

Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani

  • Tes dilaksanakan pada 21-24 September 2020.
  • Waktu sesuai pada Pengumuman Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2020.
  • Tempat di RSUP Persahabatan (Aula Gedung IPMT) Jalan Persahabatan Raya Nomor 1 Pisangan Timur, Jakarta Timur.

Baca juga: Tetangga Terkena Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Psikotes

  • Kegiatan dilaksanakan pada 22-25 September 2020.
  • Waktu sesuai pada Pengumuman Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2020.
  • Tempat di Gedung LPTUI, Kampus UI Salemba, Jalan Salemba Raya Nomor 4, Senen, Jakarta Pusat.

Sementara itu, jika peserta tidak dapat hadir dalam tanggal tersebut, maka peserta dapat mengikuti ujian pada jadwal alternatif pertama sebagai berikut:

Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani

  • Tes dilaksanakan pada Senin, 28 September 2020
  • Waktu diselenggarakan pada pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Tempat di RSUP Persahabatan (Aula Gedung IPMT) Jalan Persahabatan Raya Nomor 1 Pisangan Timur, Jakarta Timur.

Psikotes

  • Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2020
  • Waktu dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB sampai selesai
  • Tempat di Gedung LPTUI, Kampus UI Salemba, Jalan Salemba Raya Nomor 4, Senen, Jakarta Pusat

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kota-kota di Eropa Umumkan Pembatasan Baru

Untuk peserta yang megikuti SKB pada jadwal alternatif pertama, wajib membawa asli surat keterangan uji Swab-PCR Test dengan hasil negatif dan/atau asli uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif pada jadwal pelaksanaan SKB alternatif pertama yang masih berlaku.

Selanjutnya, jika peserta masih memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celsius dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti ujian pada jadwal alternatif kedua.

Berikut rinciannya:

Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani

  • Tes dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2020
  • Waktu diselenggarakan pada pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Tempat di RSUP Persahabatan (Aula Gedung IPMT) Jalan Persahabatan Raya Nomor 1 Pisangan Timur, Jakarta Timur.

Psikotes

  • Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Oktober 2020
  • Waktu dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB sampai selesai
  • Tempat di Gedung LPTUI, Kampus UI Salemba, Jalan Salemba Raya Nomor 4, Senen, Jakarta Pusat

Apabila peserta masih tidak dapat mengikuti pelaksanaan SKB CPNS 2019 sehingga tidak hadir maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.

Baca juga: Saat Masker Disebut Lebih Efektif Cegah Covid-19 Dibanding Vaksin...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bagaimana Cara Isolasi Mandiri dan Merawat Saudara yang Positif Covid-19?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi