Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai 2021, Bagaimana Perkembangan Proses Peleburan Kelas BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
HENDRIK YANTO HALAWA
Suasana di salah satau ruang perawatan di RSUD Gunungsitoli, yang sedang melayani pasien BPJS Kesehatan.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengubah pelayanan BPJS Kesehatan menjadi kelas tunggal, di mana sebelumnya terdiri dari tiga kelas dengan besaran iuran yang dibayarkan berbeda-beda.

Pengubahan kelas tunggal ini diharapkan dapat mulai dilaksanakan tahun depan atau 2021.

Meski begitu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, pelaksanaan penerapan kelas standar JKN akan mempertimbangkan beberapa hal, terutama kondisi kesiapan rumah sakit, terlebih saat ini Indonesia tengah bergelut melawan wabah virus corona.

"Salah satu pertimbangan penting menentukan waktu memulai penerapan kelas standar JKN nanti adalah melihat kondisi kesiapan RS, apalagi sekarang RS sedang berjuang di masa pandemi ini," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, terdapat opsi-opsi dalam pelaksanaan kebijakan seperti aturan yang dijalankan di rumah sakit (RS) vertikal atau RS pemerintah terlebih dahulu, kemudian diikuti RS swasta.

Atau opsi lainnya berkaitan dengan fasilitas yang dimiliki daerah seperti kecukupan tempat tidur, sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM).

"Atau sedang disimulasi dengan opsi lainnya," ujar dia.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Konsultasi publik

Muttaqien menambahkan, seluruh opsi yang ada masih dalam tahap finalisasi, di mana kemudian akan diputuskan waktu terbaik untuk memulai.

"Kemungkinan pada 2021 diharapkan sudah akan dimulai. Tapi pada bulan dimulainya dan dengan opsi penerapannya, masih akan diputuskan lebih lanjut," tuturnya.

Ia menuturkan, pihaknya masih membutuhkan banyak masukan dari stakeholder terkait dari serial konsultasi publik yang masih berlanjut.

"DJSN masih membutuhkan masukan dari stakeholder terkait yang bisa dikirimkan e-mail ke  jika ada hasil penelitian, policy brief, policy note, atau saran dan masukan terkait penerapan kelas standar ini," tutur Muttaqien.

Masukan-masukan ini, lanjut dia, sangat penting dan dibutuhkan untuk penerapan dari kebijakan kelas rawat inap JKN.

Baca juga: Kelas BPJS Mau Dilebur, YLKI: JKN Diuntungkan

Paling lambat 2022

Muttaqien berujar, kebijakan akan diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat pada 2022.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 54 B.

Pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Manfaat kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 54B, jelas Muttaqien, adalah manfaat medis yang berupa Kebijakan Dasar Kesehatan (KDK) dan manfaat non medis berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit.

"Jadi amanat Perpres tersebut memang menyatakan penerapan paling lambat tahun 2022," tutur dia.

Berikut bunyi Pasal 54B Perpres Nomor 60 Tahun 2020:

"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan"

Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?

Proses bertahap

Muttaqien menegaskan, pelaksanaan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.

Melainkan, tahap awal menjadi kelas rawat inap Peserta Penerima Bantuan Iuran/ PBI dengan maksimal 6 tempat tidur per ruangan, sedangkan non-PBI dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Ia mengungkapkan, untuk kelas rawat inap JKN, saat ini telah selesai penentuan kriterianya.

"Sekarang tahap seri konsultasi publik dengan stakeholder terkait," kata dia.

Baca juga: 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Hasil masukan dari konsultasi publik akan menjadi masukan finalisasi Naskah Akademik yang sedang disusun Pemerintah dibantu tim pakar yang terlibat.

Muttaqien melanjutkan, pihaknya tengah memproses penghitungan tarif dan iuran, serta mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap JKN.

"Untuk manfaat media terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah," imbuh dia.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi